PALU, Kabar Selebes – Seorang remaja korban bencana Gempa bumi dan Likuefaksi dari Kabupaten Sigi, menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) ke Malaysia.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Sukarti, membenarkan hal itu.
“Berdasarkan penelusuran, kasus tersebut terjadi pada 17 Mei 2019 lalu,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (28/6/2019) siang.
Saat ini kata Sukarti, remaja yang diketahui berinisial R (17) itu sudah dipulangkan ke pihak keluarga di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
Kata dia, pihaknya akan melakukan pendamping terhadap korban dan akan segera menemuinya Minggu (30/6/2019) mendatang.
Pendampingan yang diberikan yaitu pendampingan psikososial dengan menggandeng psikolog.
Awalnya kata dia, TPPO yang melibatkan remaja penyintas di Sigi itu, berdasarkan temuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama International Organization Migrant (IOM) Nunukan memulangkan korban ke daerah asal dan dipulangkan ke keluarganya.
TPPO yang melibatkan R itu, diketahui direkrut oleh seorang yang bernama Aco, dan diajak keluar dari Indonesia menuju Malaysia tanpa dokumen imigrasi.
Dengan iming-iming akan diberikan uang sebanyak 1.000 ringgit Malaysia.(ifal)