PALU, Kabar Selebes – Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah dipastikan tertunda. Sesuai agenda yang sudah ditetapkan pada rapat panitia Pemilihan Wakil Gubernur dilaksanakan Senin 24 Juni 2019. Kendalanya, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian H Rusli Dg Palabbi sebagai anggota DPRD Sulawesi Tengah, belum terbit.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah H Muharram Nurdin mengatakan, surat pengajuan sudah di meja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun Mendagri belum menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
“Besok akan dilakukan rapat bamus (Badan Musyawarah) untuk membahas masalah itu,” kata Muharram Nurdin saat dihubungi, Minggu petang, 23 Juni 2019.
Menurut Muharram Nurdin, waktu pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur akan dijadwalkan kembali setelah surat keputusan pemberhentian Rusli Dg Palabbi terbit.
“Bisa seminggu, bisa juga dua minggu lago,” katanya.
Sebelumnya diberitakan media ini, rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah menetapkan dua calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menggantikan almarhum Sudarto.
Kedua calon wakil gubernur yang ditetapkan yaitu Rusli Baco Dg Palabbi dan Andi Mansyur Pasande. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Senin, 27 Mei 2019.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Alimuddin Paada menetapkan kedua calon tersebut setelah dibacakan surat keputusan penetapan oleh Sekretaris DPRD Sulteng.
Setelah rapat paripurna, dilanjutkan dengan rapat Panitia Pemilihan Wakil Gubernur. Rapat mengagendakan pencabutan nomor urut calon.
Dalam pencabutan nomor urut, Rusli Dg Palabbi mendapat nomor urut 1 dan Andi Mansyur Pasande nomor urut 2.
Rusli Dg Palabbi tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Amanat Nasional dan menjabat sebagai Sekreyaris DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Tengah.
Sedangkan Andi Mansyur Pasande adalah Ketua DPD Partai Bulan Bintang Sulawesi Tengah.
Keduanya lolos sebagai calon wakil gubernur untuk sisa masa bakti 2019-2021 setelah diusung oleh partai-partai pengusung yaitu Partau Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang.
Alimuddin Paada mengatakan RuslI Dg Palabbi harus memasukkan surat keputusan pemberhentian keanggotaan DPRD Sulawesi Tengah dari Menteri Dalam Negeri sebelum hari pemilihan. (patar)