Tutup
Nasional

Penetapan Cagar Biosfer Baru Indonesia

×

Penetapan Cagar Biosfer Baru Indonesia

Sebarkan artikel ini

PARIS, Kabar Selebes – Pengembangan Cagar Biosfer adalah program utama dari Program Man and Biosphere (MAB) UNESCO yang dimulai pada tahun 1971. Fokus utama program adalah kehilangan biodversitas, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.

MAB menyediakan bantuan melalui network khususnya dalam penelitian, pengembangan, peningkatan kapasitas, jejaring kerja dan berbagi informasi, pengalaman dan pengetahuan yang dihubungkan dengan tiga fokus utama tersebut. Pada tahun 2018, di seluruh dunia sudah terdapat 686 Cagar Biosfer di 122 negara, termasuk di dalamnya 20 Cagar Biosfer lintas batas negara.

Advertising

Cagar Biosfer sebagai konsep pengelolaan yang berskala landscape dan terpadu, antara kawasan konservasi sebagai Core Zone (CZ) atau Zona Inti, kawasan di sekitar kawasan konservasi sebagai Buffer Zone (BZ) atau Zona Penyangga, dan kawasan pembangunan di sebelahnya sebagai Transition Zone (TZ) atau Zona Transisi.

Konsep ini sebenarnya sangat tepat diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia. Konsep ini sama dengan konsep pengelolaan daerah aliran sungai, yaitu hubungan hulu-hilir harus dibangun secara timbal balik yang saling menguntungkan.

Dalam konteks kawasan konservasi, maka sebaran habitat satwa liar dilindungi bisa meluas di luar batas-batas kawasan konservasi tersebut. Maka, diperlukan kerjasama lintas pemangku kepentingan di seluruh zona, mulai dari Core Zone, Buffer Zone, dan Transition Zone tersebut secara terpadu dan berkesinambungan

Indonesia memiliki 27,14 juta hektar kawasan konservasi dimana sekitar 5 juta hektar di antaranya adalah perairan. Kawasan konservasi tersebut dikelilingi oleh 6.571 desa-desa yang berbatasan langsung, di 1.947 kecamatan, 831 kabupaten, dan 34 provinsi, dengan penduduk 9.505.935 jiwa (BPS, 2016).

Dalam pengelolaan kawasan konservasi, maka interaksi dengan desa-desa di sekitar kawasan tersebut, bahkan desa-desa yang berada di dalamnya, merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Kawasan konservasi sebagai Core Zone dari suatu CB, dipengaruhi oleh perubahan tata guna lahan, dinamika kependudukan, dan pembangunan di Buffer Zone dan di Transition Zone dan sebaliknya.

Di antara jutaan hektar kawasan konservasi tersebut, telah ditetapkan 14 Cagar Biosfer dengan total luas 25.015.686 hektar, yaitu : (1) CB Cibodas ditetapkan tahun 1977, (2) CB Lore Lindu-1977, (3) CB Komodo-1977, (4) CB Tanjung Puting (5) CB Siberut-1981, (6) CB Leuser-1981, (7) CB Giam Siak Kecil Bukit Batu-2009, (8) CB Wakatobi-2012, (9) CB Taka Bonerate Kep.Selayar-2015, (10) Bromo Tengger Semeru Arjuno-2015, (11) CB Belambangan, 2016, (12) CB Berbak Sembilang-2018, (13) CB Rinjani Lombok-2018, (14) CB Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu-2018.

Keempat belas cagar biosfer tersebut mewakili hampir seluruh tipe ekosistem dan fenomena geologi di Indonesia, seperti hutan tropis di berbagai ketinggian, pegunungan api aktif, karst, ekosistem pantai, padang lamun, terumbu karang, sampai ke laut dalam, serta nilai peninggalan sejarah arkeologi dan fenomena geologi dan kegunungapian, yang dihuni oleh masyarakat dengan ragam budayanya yang sangat beragam, maka cagar-cagar biosfer di seluruh Indonesia menyandang nilai-nilai sangat penting dan bersifat lokal sekaligus global.

Sidang Dewan penetapan dan deklarasi ke 31 ini di pimpin langsung oleh Presiden ICC MAB, Prof. Dr. Enny Sudarmonowati, yang juga sebagai Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
Dalam penetapan dan deklarasi dua Cagar Biosfer Togean Tojo Una Una dan Cagar Biosfer Saleh Moyo Tambora, yang ditetapkan oleh member state ICC MAB juga dihadiri oleh Delegasi Propinsi Sulawesi Tengah yaitu Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, Bupati Sigi Muh Irwan Lapata, Bupati Poso Darmin Sigilipu, Asisten Bidang Ekonomi & Pembangunan Propinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah Nahardi, Kepala Dinas Perindag Propinsi Sulawesi Tengah HM Arief Latjuba, Kepala Dinas Pariwisata Propinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Adm Ekonomi & Pembangunan Propinsi Sulawei Tengah, Kepala Bagian Humas Kab. Sigi, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur & Pengembangan Wilayah yang mewakili Kepala Bapeda Propinsi Sulawesi Tengah, Kepala Balai dan Balai Besar serta perwakilan GIZ (Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusanmenarbeit) dengan total delegasi asal propinsi Sulawesi Tengah berjumlah 14 orang.

Kabag Humas Kabupaten Sigi Ariyanto mengatakan bahwa, Kabupaten Sigi merupakan member state ICC (International Co-ordinating Council) MAB dan menjadi salah satu bagian dari Cagar Biosfer Lore Lindu yang telah di tetapkan oleh Unesco pada Tahun 1977.

Sesuai undangan dari Unesco, kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 17-21 Juni 2019 yang dilaksanakan di Kantor Pusat Unesco di Paris dan melakukan studi banding serta observasi disalah satu Cagar Biosfer Vosges du Nord yang berada di Paris, observasi ini bertujuan untuk melihat kondisi cagar tersebut dan mempelajari proses kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan berkelanjutan yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat kehidupan maupun perekonomian masyarakat yang berada di sekitarnya, sehingga diharapkan Cagar Biosfer Lore Lindu bisa menjadi tempat penilitia ekosistem serta salah satu sumber pendapatan asli daerah. (Aryanto/humas Pemkab Sigi)

Silakan komentar Anda Disini….