Tutup
Sulawesi Tengah

Jaksa di Tolitoli Resmi Tahan PPK Pasar Salumbia

×

Jaksa di Tolitoli Resmi Tahan PPK Pasar Salumbia

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Kabar Selebes- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan dan menahan secara resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar salumbia dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun (APBN) tahun 2016 dengan total anggaran 9,5 miliar dengan kerugian negara kurang lebih Rp400 juta.

Kepala Kejari Tolitoli, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli Rustam Efendi SH menjelaskan, sebelum menahan tersangka inisial R, pihaknya terlebih dahulu menetapkan tersangka beberapa bulan lalu, dimana tersangka menjabat PPK pasar Salumbia di proyek pembangunan pasar yang melekat pada Dinas Perdagangan Pasar Kabupaten Tolitoli tahun 2016 yang dikerjakan oleh rekanan PT Dwipa Perkasa.

Advertising

“Tersangka R ini sempat mangkir dan mengaku sakit, namun hari ini begitu berkasnya rampung langsung kami lakukan penahanan kepada tersangka berinisial R,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendi SH kepada KabarSelebes.Id .Selasa (18/6/2019).

Masih Menurut Rustam, pada hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tengah, ditemukan beberapa item pekerjaan fisik yang dinilai janggal yang diduga merugikan negara.

Lanjut Rustam, pihaknya menjerat tersangka inisial R ini dengan pasal 2 dan pasal 3 Pasal Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika ditanya apakah ada penambahan tersangka dalam kasus pembangunan Pasar salumbia tersebut, orang nomor satu di Pidsus Kejari Tolitoli mengatakan akan dilakukan pendalaman dan jika bukti mencukupi maka akan ada menyusul tersangka lainnya.

Kini tersangka inisial R untuk sementara dititip di Lapas Klas IIB Tolitoli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.(Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….