PALU, Kabar Selebes – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Oscar Rasyid Paudi yang kini menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang menangani kasus tersebut, saat ini telah melimpahkan berkas tahap II Ketua DPW PAN Sulteng, Oscar Rasyid Paudi itu kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan berkas tahap II berupa barang bukti dan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri kota Palu, Senin siang (17/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Lucas J Kubela membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II Oskar Rasyid Paudi itu dengan barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer uang dari korban via ATM dan rekening langsung serta tanda terima uang dan bukti rekening koran dari Bank Mandiri dan BNI, dengan nilai sekitar Rp500 juta dengan korban Irvan DJ Nouk, mantan Ketua DPD PAN Kota Palu.
“Berdasarkan pertimbangan permohonan status penahanan dari tersangka, saat ini oskar dilakukan penahanan sebagai tahanan, tahanan kota ini berlaku sampai 20 hari terhitung sejak senin 17 juni 2019,” kata Lucas J. Kubela.
Dia mengatakan, penahanan ini bisa diperpanjang atau sebelum jangka 20 hari, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Bila yang bersangkutan akan keluar Kota Palu, maka harus ada pemberitahuan atau izin dari kejaksaan,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, untuk tersangka Oscar juga dikenai wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis, guna memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kota Palu atau tidak.(Gabdika Chandra)