PALU, Kabar Selebes – Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Polda Kalimantan Timur berhasil menciduk pelaku berinisial D-H penculik anak berumur 15 tahun.
Pelaku yang merupakan ayah tiri ini dibekuk dalam pelariannya di Penginapan Beringin Baru, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara,Kalimantan Timur. yang sempat meminta uang tebusan sebesar Rp.100 juta rupiah kepada ibu kandung korban yang juga mantan istrinya dan mengirimkan foto korban yang terlihat pada bagian mata sebelah kiri terdapat lebam.
”Pelaku meminta uang senilai Rp.100 Juta dengan mengatakan jika tidak mengirim uang, korban tidak akan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto Kamis (13/6/2019).
Motif Pelaku yang nekat menculik anak tirinya tersebut karena diduga Cemburu terhadap Istrinya, yang mempunyai beberapa akun media Sosial yang tidak diketahui oleh pelaku.
Sementara kronologis penculikan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019, dimana tersangka mulai mengajak korban ikut dengannya ke Kalimantan Timur dengan menjanjikan perbaikan sepeda motor korban yang Rusak. pelaku yang berhasil memengaruhi Korban kemudian pada pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 langsung berangkat ke Kalimantan Timur tanpa sepengetahuan ibu kandung Korban, sebelum pada tanggal 11 mei dibekuk pihak kepolisian.
“Mari ikut saja, cuma 2 hari saja kita disana dan tidak akan saya apa-apakan disana,” bujuk tersangka.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 76 F UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(Rangga)