PALU, Kabar Selebes – Kepala Balai Wilayah Prasarana Permukiman Sulawesi Tengah Ferdinand Kana Lo merespons penyegelan bangunan hunian sementara (huntara) di Kelurahan Pengawu, Kota Palu, Jumat, 31 Mei 2019.
Menurutnya, huntara di Pengawu yang disegel tersebut adalah pekerjaan PT Adhi Karya dan disubkontraktorkan.
“Pembayaran dana talangan sudah dilakukan terakhir tanggal 29/05 termasuk kepada PT Adhi Karya. Sekali lagi diupayakan penyelesaiannya,” kata Ferdinand secara tertulis kepada sejumlah media.
Kata Ferdinand, belum dibayarkan oleh PT Adhi Karya pada sub-kontraktor karena sub-kontraktor belum selesaikan administrasinya.
Lanjut Ferdinand, PT Adhi Karya sudah membayar 50% kepada subkonnya sebelum pembayaran melalui dana talangan beberapa hari lalu.
“Saya sudah perintahkan PT Adhi Karya untuk segera temui langsung pekerja dan bayar panjar langsung ke pekerja tersebut sebelum Subkonnya menyelesaikan admin untuk bisa dibayar oleh PT Adhi Karya,” ujarnya.
Tambah Ferdinand, di BUMN administrasi kontrak kerja harus lengkap, misalnya laporan harian, opname progres, backup pembayaran dan lain-lain sesuai ketentuan kontrak yang mereka buat (antara PT Adhi Karya dan subkon).
“Itu memang menjadi keharusan karena perusahaan BUMN akan diaudit oleh BPK,” kata Ferinand. (patar)