POSO, Kabar Selebes- Pihak Satuan Reskrim Polres Poso mengungkap kasus pencurian motor yang tengah viral di masyarakat.
Kasus tersebut menjadi viral, karena pelakunya nekat mencuri di masjid saat pemilik motor tengah menjalani ibadah sholat isya dan tarawih di Masjid Nurul Sahada Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Senin lalu 26 Mei 2019.
Pelaku yang diamankan itu berjumlah empat orang yakni MP (27), ZF (21), MR (20) dan A (24) yang semuanya merupakan warga kelurahan Kayamanya Kecamatan, Poso Kota. Dari empat orang pelaku itu satu orang diantaranya pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Poso.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Poso, Aipda Indra menyampaikan, para pelaku curanmor itu berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari postingan di akun Facebook yang menjual motor.
“Iya ada postingan Facebook tentang motor yang hilang tersebut akan di jual setelah di selidiki melalui F warga Kelurahan lembomawo pemilik akun Facebook yang memposting penjualan motor tersebut,” ucap Indra didampingi Kasubag Humas Polres Poso, Iptu Basirun. Selasa 26 Mei 2019.
Dari postingan itulah kemudian pihak Reskrim Polres Poso melakukan pengembangan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan interogasi, pria F mengaku benar memposting penjualan motor tersebut yang di perintahkan oleh MP (27),” ungkap Kanit PPA Indra saat konferensi pers.
Dari hasil keterangan tersebut kemudian polisi mengamankan MP sebagai pelaku utama, ZF dan MR berperan membawa dan mengendarai motor dan A berperan mendorong sepeda motor tersebut.
Aipda Indra menambahkan, jika kronologis pencurian dimana awalnya korban pemilik motor NP (59) warga Kayamanya itu memarkirkan kendaraannya di depan Masjid Nurul Saadah Kayamanya untuk melaksanakan sholat Isya dan tarawih berjamaah, setelah selesai sholat korban menyadari motornya yang terparkir sudah hilang.
Kini keempat pemuda dan barang bukti berupa satu unit motor telah di amanakan di Mapolres Poso untuk penyidikan lebih lanjut, dan para pelaku di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.(RYN.Gode)