Tutup
Sulawesi Tengah

Untuk ke Enam Kalinya, Pemprov Sulteng Raih WTP

×

Untuk ke Enam Kalinya, Pemprov Sulteng Raih WTP

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2018 kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Muhaimin Marpaung, pada rapat paripurna istimewa penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulteng, Senin, (27/05/2019) mengatakan pencapaian WTP tersebut adalah yang ke enam kalinya.

Advertising

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Longki Djanggola, Sekretaris Provinsi Hidayat Lamakarate dan unsur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Menurut Muhaimin, pencapaian opini WTP ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulteng beserta jajaran OPDnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan . Hal ini tentunya tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.

“BPK mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan gubernur serta segenap jajarannya yang berhasil mempertahankan opini WTP. Semoga di tahun-tahun mendatang dapat lebih ditingkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan,” ucapnya.

Kedepannya Muhaimin berharap Pemprov Sulteng lebih meningkatkan pengawasan dalam penyusunan anggaran belanja pada RKA, penyusunan RKAS sumber dana BOS, pemungutan retribusi, serta penatausahaan barang persediaan dan BMD.

Tidak hanya itu, Ia juga meminta agar lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penatausahaan belanja daerah serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah.

Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulteng diantaranya, system pengendalian intern dalam penyusunan anggaran belanja belum tertib, realisasi belanja BOS pada 174 sekolah melampaui anggaran, kelemahan pencatatan persediaan obat dan bahan medis habis pakai pada rumah sakit daerah dan persediaan BPBD.

Selain itu terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan masih terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pada delapan OPD, kekurangan volume pekerjaan rehab bangunan asrama Unit Pelaksana Teknis Diklat pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan pengelolaan dana Jamkesprov pada Dinskesda tidak tertib dan terdapat ketekoran kas. (Sarifah Latowa)

Silakan komentar Anda Disini….