Tutup
Nasional

AJI Palu Minta Pemda Tak Alokasikan APBD untuk THR Jurnalis

×

AJI Palu Minta Pemda Tak Alokasikan APBD untuk THR Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal (kiri) dan Sekretaris AJI Palu Yardin Hasan (kanan).(Foto:abdee)

PALU, Kabar Selebes – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu meminta kepada pemerintah provinsi/kabuaten/kota dan unit kerja di lingkungan pemerintah, untuk tidak mengalokasikan dana yang berasal dari APBD/APBN untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis. Bagi AJI Palu, anggaran negara hanya diperuntukan bagi pelayanan masyarakat bukan untuk melayani kepentingan jurnalis secara privat.

Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal mengungkapkan, pemerintah daerah tidak boleh untuk memberikan apapun yang berbau THR kepada jurnalis, apalagi yang bersumber dari APBD/APBN.

Advertising

“Apapun bentuknya, baik itu berupa uang atau bingkisan yang sumber pendanaannya dari APBD atau APBD. Kami mengimbau pemerintah daerah untuk tidak memberikannya kepada jurnalis karena itu kepentingan privat bukan pelayanan masyarakat,” kata Iqbal di sekretariat AJI Palu di Jl. Rajawali No.28 Palu, Minggu, (19/5/2019).

AJI Palu menyebut, jurnalis tidak layak untuk menerima bantuan untuk THR dari pemerintah karena itu adalah kewajiban kantor media tempatnya bekerja. Olehnya AJI Palu, memandang perusahaan media maupun non media yang tidak membayar THR kepada karyawannya adalah pelanggaran yang serius. Ini sejalan dengan Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang, tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sejalan dengan itu AJI Palu mendesak agar seluruh perusahaan media dan non media memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah,” lanjut Iqbal.

AJI Palu memandang THR sebagai bagian dari hak normatif karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan. Selama ini kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah pekerja kontrak, outsourcing , pekerja yang masih dalam sengketa dan pekerja harian lepas.

Oleh karena itu AJI meminta, para karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR melaporkannya ke Sekretariat AJI Palu, Jalan Rajawali 28 Palu dengan mencantumkan identitas yang jelas. AJI akan melansir ke publik perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebagai bagian dari sanksi moral perusahaan yang tidak memenuhi Permenaker RI Nomor 06/2016.(Abdee)

Silakan komentar Anda Disini….