PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan sebanyak 3.547 tabung gas elpigi 3 kg kosong di Kota Palu. Tabung elpiji ini diduga palsu dan melanggar undang-undang yang berlaku karena tidak sesuai standar SNI. Ribuan tabung elpiji ini diamankan polisi pada Sabtu (11/5/2019).
Pengungkapan adanya ribuan tabung elpiji palsu ini bermula dari laporan sales elpiji pertamina yang menyebut adanya sejumlah tabung yang tidak sesuai standar SNI beredar di masyarakat. Kepada polisi, sales pertamina itu menyebut menemukan peredaran tabung gas 3 kilogram warna melon yang tidak sesuai dengan standar atau SNI, disalah satu tempat usaha yang ada di Kota Palu.
Mendapatkan informasi tersebut, aparat dari Subdit 1 Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng segera mengecek tempat tersebut. Alhasil, polisi menemukan ribuan tabung elpiji warna melon dalam keadaan kosong di sebuah gudang milik pria berinisial I-M yang beralamat di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Dari hasil pemeriksaan, tabung itu diperoleh dari seseorang berinisial RI yang berdomisili di Surabaya. Satu tabung ini dibeli seharga Rp128 ribu dalam keadaan kosong di Surabaya, kemudian mereka menjual dalam keadaan kosong di Palu dengan harga Rp130 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto yang didampingi Wasidik Krimsus AKBP Yosep Baydan PS Kanit I Indag Reskrimsus Polda Sulteng AKP Dirham Salama di Mapolda Sulteng Kamis (16/5/2019.
Ribuan tabung gas itu disita karena diduga melanggar ketentuan undang undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta undang undang nomor 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, termasuk pemilik ribuan tabung gas elpiji tersebut namun belum menetapkan tersangka. Dan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, polisi telah membawa ribuan tabung gas itu ke Mapolda Sulteng sebagai barang bukti.(Abdee)