Tutup
Sulawesi Tengah

Residivis Curanmor Poso Ditangkap

×

Residivis Curanmor Poso Ditangkap

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes-Satuan Reserse Kriminal Polres Poso kembali menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini menjadi TO pihak kepolisian.

Pelakunya berinisial J (40) warga Kelurahan Lombogia, Kecamatan Poso Kota Utara.

Advertising

Saat menggelar konferensi pers, pihak kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait sepak terjang tersangka (J) yang dalam sebulan terakhir telah meresahkan warga Poso, khususnya dalam kasus curanmor.

Selain menghadirkan tersangka, pihak kepolisian juga ikut menghadirkan barang bukti satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio serta kunci Y yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Poso AKP Evri Susanto mengatakan, pelaku merupakan residivis curanmor yang selama ini selalu beraksi diwilayah kota Poso.

Menurutnya pelaku yang baru sekitar sebulan menghirup udara bebas dari Rutan kelas 2 B Poso tersebut kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama setelah sebelumnya berhasil mencuri sepeda motor milik ibu Mersiana (35) warga Kelurahan Madale, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

“Tersangka ini merupakan residivis yang meresahkan warga dengan ulahnya,” ucap kasat.

Bahkan yang menarik dilakukan pelaku, cara mencurinya menggunakan kunci Y atau kunci bantuan dipelajari pelaku saat mendekam dalam penjara.

“Pelaku itu begitu keluar langsung dicoba cara buka pakai kunci Y dan berhasil meskipun akhirnya tertangkap juga,” ungkap Kasat Evri saat didampingi Kasubag Humas Polres Poso, Iptu Basirun dan Kanit PPA Bripka Indra.

Sementara aksi curanmor dengan pelaku berinisial J tersebut terungkap setelah korban ibu Mersiana sebelumnya pada Kamis (9/5/2019) mendatangi Mapolres Poso atas laporan kehilangan sepeda motor yang terparkir dihalaman rumahnya.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari pelapor termasuk ciri-ciri pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Poso untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dihadapan penyidik tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dengan alasan mencuri karena terpaksa untuk kebutuhan ekonomi,” ucap Kasat Evri.

Pihak kepolisian Poso masih terus melakukan pengembangan atas terungkapnya kasus curanmor tersebut, apakah memang pelakunya hanya satu orang atau merupakan komplotan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancam kurungan penjara selama 7 tahun. (RYN.Gode)

Silakan komentar Anda Disini….