TOLITOLI, Kabar Selebes- Ahmad Yusuf Kepala Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah, namun dalam sidang vonis yang digelar Senin 6 Mei 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Tipikor Palu yang diketuai Elvin Adrian serta dua hakim anggota Margono dan Bonyfasius menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yusuf selaku Kades Lampasio secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 ,yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga ketiganya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ahmad yusuf dengan pidana penjara selama 3 tahun enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp159 juta.
Usai divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun selang sehari pada 7 Mei 2019 lalu, JPU pada Kejari Tolitoli menyatakan sikap dan mengajukan banding.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi pidana Khusus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi SH mengatakan, pihaknya membenarkan telah mengajukan banding terhadap vonis perkara yang diberikan kepada terdakwa Ahmad Yusuf oleh majelis hakim PN Tipikor Palu, dimana dalam tuntutan sebelumnya, pihaknya menganjar kepada kades dua periode tersebut dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara dengan kerugian negara yang mencapai Rp436 juta.
“Kami tidak sependapat apa yang di vonis majelis, hakim kepada terdakwa dimana sebelumnya kami tuntut dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi, justru hakim mengganjar terdakwa dengan pasal 3 undang-undang tipikor sehingga kami melakukan banding,’’ujar Rustam Efendi SH saat di temui Kabar Selebes. Id Sabtu (11/5/2019).
Seperti diketahui kasus penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2016 di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio terbongkar, setelah tim pidsus Kejaksaan Negeri Tolitoli menerima informasi dan laporan dari masyarakat Desa Lampasio, sehingga dilakukan penyelidikan dan selanjutnya naik ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ahmad Yusuf selaku Kepala Desa Lampasio sebagai tersangka. Selain itu dalam perkara ini pula, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 16 orang saksi.(Moh Sabran)