POSO, Kabar Selebes- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso pada Sabtu pagi 27 April 2019 menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang berada di empat Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Poso, Sulteng.
PSU digelar berdasarkan rekomendasi Pihak Bawaslu Poso karena ditemukan pelanggaran saat pencoblosan pada 17 April lalu.
Sementara ada sebanyak 4284 warga Poso yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan akan kembali mencoblos di PSU yang digelar oleh KPU Pos.
PSU tersebar di empat dapil meliputi Kecamatan Poso Kota- Lage, Kecamatan Poso Pesisir Bersaudara, Pamona Bersaudara dan Kecamatan Lore Bersaudara.
Dalam PSU ini warga yang masuk DPT kembali memberikan suaranya untuk pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan pemilihan DPRD Kabupaten.
Pantuan media ini misalnya di TPS 1 Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir antusias warga DPT kembali melakukan pencobolosan.
Sementara dari dua puluh empat TPS yang PSU, satu TPS diantaranya melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki menyampaikan, jika PSU dilaksanakan oleh pihaknya berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Panwascam di empat dapil karena ditemukan beberapa unsur pelanggaran, salah satunya terkait warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di beri hak memilih tanpa menggunakan formulir model a5.
Saat proses PSU berlangsung sejumlah aparat TNI dan Polri melakukan penjagaan super ketat di TPS.
Ketua Bawaslu Poso, Malik Saleh berharap, pelaksanaan PSU bisa berjalan lancar aman dan berintergitas. (RYN.gode)