Tutup
Pemilu 2024

Ini Larangan dan Sanksi Berkampanye di Masa Tenang Pemilu

×

Ini Larangan dan Sanksi Berkampanye di Masa Tenang Pemilu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisioner KPUD Sulawesi Tengah, Sahran Raden menyampaikan, masa tenang pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Kampanye Pemilu 2019 yakni tanggal 14 -16 April 2019.

Menurut Sahran, masa tenang dapat dimaknai bahwa tidak dapat dilaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di sosial media.

Advertising

“Bahwa setiap orang yang mengunggah iklan kampanye, konten organik dan/atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan dan/atau dukungan terhadap peserta pemilu di luar masa kampanye di duga melanggar ketentuan pasal 492, Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Sahran.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12. 000.000 ( dua belas juta rupiah).

Sementara di beberapa ruas jalan di Kota Palu, masih terlihat alat peraga kampanye capres, caleg dan calon DPD. Seperti yang terpantau di Jalan Masjid Raya dan pertigaan Jalan Monginsidi-Jalan Tanjung Karang.

Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta mengaku akan menurunkan alat peraga kampanye yang masih berdiri hari ini. (patar)

Silakan komentar Anda Disini….