Tutup
Pemilu 2024

Diputus TMS, Bayu Alexander Montang Sebut Hak Politiknya Dikebiri, KPU: Akan Kami Umumkan di TPS

×

Diputus TMS, Bayu Alexander Montang Sebut Hak Politiknya Dikebiri, KPU: Akan Kami Umumkan di TPS

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Keputusan KPU Sulawesi Tengah untuk mencoret calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Hanura Bayu Alexander Montang dari daftar caleg tetap (DCT), mendapat perlawanan dari yang bersangkutan. Bayu Alexander Montang yang dicalonkan untuk daerah pemilihan Poso, Tojo Unauna dan Morowali/Morowali Utara itu menyatakan keberatan atas keputusan KPU Sulteng mencoret namanya dari DCT.

Menurut Bayu, dirinya sama sekali belum menerima putusan dari KPU dan Bawaslu Sulawesi Tengah perihal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas dirinya dari kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dituduhkan kepadanya. Meski dia mengakui Bawaslu Sulteng sudah memvonis dirinya dengan hukuman percobaan.

Advertising

“Saya sama sekali belum menerima salinan putusan, jika ada putusan itupun KPU tidak boleh men-TMS-kan saya karena saya masih akan melakukan upaya hukum lain yakni ke PTUN,” kata Bayu Alexander Montang yang dihubungi via telepon Minggu (14/5/2019.

Bayu bahkan menuding KPU dan Bawaslu Sulteng mengebiri hak politiknya dengan mengesampingkan upaya hukum lain yang akan ditempuhnya sebagai terdakwa.

“Ini mengebiri hak saya. Tidak serta merta mereka TMS sama saya masih ada upaya hukum lain yang harus saya lakukan terhadap putusannya,” kata Bayu lagi.

Bayu juga menduga kasus yang menimpanya merupakan rekayasa dan by order oleh pihak tertentu karena kepentingan politik. Salah satu contoh kata Bayu dia diproses hukum di Pengadilan Negeri Poso tanpa melalui Gakumdu.

“Tanpa melalui Gakumdu langsung diproses ke pengadilan. Ini sebagai bukti kasus ini pesanan dari pihak lain,” protes Bayu lagi.

Bayu mengakui pada persidangan itu dia divonis percobaan dan dia tidak bisa lagi melakukan upaya banding.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming pihaknya sudah mengirimkan putusan TMS terhadap Bayu Alexander Montang itu kepada partainya, yakni Hanura Sulawesi Tengah.

“Kami sudah melakukan penyampaian kepada partai politiknya dan sudah mengklarifikasinya. Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Poso kami langsung melakukan pleno untuk menentukannya, dan jam 10 kami mengundang parpolnya karena parpol yang mengusulkan,” kata Tanwir Lamaming.

Sesuai perintah undang-undang kata Tanwir, caleg yang sudah diputuskan melanggar undang-undang pemilu sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut pemilu.

“Kami harus mengambil tindakan cepat karena sisa beberapa hari ini hari H. Sementara ini akan diumumkan di semua TPS,” tandas Tanwir.(Abdee)

Silakan komentar Anda Disini….