Tutup
Sulawesi Tengah

Terlibat Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam, DPO Rutan Dibekuk Polisi

×

Terlibat Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam, DPO Rutan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka curanmor di 72 TKP di Sulteng saat perkaranya digelar di Mapolda Sulteng.(Foto:dok)

PALU, Kabar Selebes – Seorang narapidana (Napi) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Rutan Maesa Palu, berinisial OM, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Palu.

Pria yang diketahui kabur dari Rutan Maesa Palu saat terjadi bencana pada 28 september 2018 itu, dibekuk oleh aparat kepolisian di Jalan Merpati, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, setelah kedapatan terlibat kasus penggelapan sepeda motor di 5 TKP sekaligus.

Advertising

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragih. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No.Lp / 387/ IV/ 2019/ SULTENG /Resor palu, tanggal 4 April 2019.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, oleh tim Buser Polres Palu  Pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 17.10 wita, bertempat di Jalan Merpati Kecamatan Mantikulore Kota Palu,” ungkapnya.

Sementara, menurut keterangan korban pelaku melakukan modus penggelapan ini dengan mula mula meminjam sepeda motor milik korban. Namun setelah menguasainya, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Setelah korban diperiksa, pelaku mengakui bahwa sudah melakukan penggelapan motor sebanyak enam kali,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5

unit motor dari berbagai merk di 5 lokasi yang berbeda.

“Pelaku juga melakukan pencucian TV 29 inchi dijalan Anoa,” ujar Holmes.(Rangga Musabar)

Silakan komentar Anda Disini….