PALU, Kabar Selebes – Seorang pria berinisial IR, warga jalan Rajamoili Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, diamankan oleh pihak kepolisian Polda Sulteng melalui Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada senin, 11 Maret 2019 di jalan jalur Gaza kelurahan Kabonena Kota Palu.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 118, 8122 Gram, 1 unit handphone,
dan 1 unit sepeda motor.
Dari keterangan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba ini, mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang pria bernama Ramli yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam Lapas Petobo.
”Barang ini dia dapatkan dari seorang narapidana di Lapas Palu,” jelas Dir Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, saat konfrensi pers di Mapolda Sulteng pada Selasa, 19/03/2019.
Pihak kepolisian yang menggeledah rumah pria bernama Ramli yang berada Di kelurahan Kabonena Kota Palu, juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 unit mobil, dan 1 buah sertifikat rumah dengan kwitansi pembelian Rp. 393.000.000,.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk saat ini, penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainya. Sementara barang yang diduga dari hasil penjualan sabu milik Ramli untuk sementara diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dan akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan Tidak Pidana Pencucian Uang.(Rangga Musabar)