Tutup
Pemilu 2024

Bawaslu Imbau Warga yang Mengungsi ke Luar Palu, Sigi, Donggala dan Parimo Mengurus Surat Pindah

×

Bawaslu Imbau Warga yang Mengungsi ke Luar Palu, Sigi, Donggala dan Parimo Mengurus Surat Pindah

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga korban gempa tsunami Palu masuk ke dalam pesawat Hercules 130 di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018). Berdasarkan data BNPB sebanyak 8.110 jiwa meninggalkan Kota Palu menuju Makassar, Balikpapan, Jakarta, dan Manado. Sebanyak 6.157 menggunakan transportasi udara dan 1.913 orang yang menggunakan kapal laut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama

PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengimbau korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi dari Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong yang mengungsi keluar wilayah itu/daerah pemilihan tersebut, agar mengurus surat pindah.

“Kami mengimbau agar mereka korban bencana yang mengungsi di luar dapil agar mengurusi surat pindah, hal itu agar hak pilihnya dapat di gunakan tanpa terbatas,” ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Minggu (10/3/2019).

Advertising

Bawaslu Sulteng, sebut Ruslan Husen, juga mengimbau kepada korban bencana yang mengungsi ke luar daerah pemilihan awal/asal, agar kembali ke wilayah awal/dapil awal pada 17 April 2019.

Kembalinya korban/pengungsi ke dapil awal, maka seluruh hak pilih, hak konstitusional pengungsi dapat digunakan di TPS pada 17 April 2019, untuk memilih calon legislatif DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Sebaliknya, bila tidak kembali dan tidak mengurusi surat pindah, maka sebagian hak pilih korban gugur atau tidak dapat tersalurkan karena berbeda dapil.

Berdasarkan data faktualisasi pengawas pemilu di lokasi pengungsian bahwa pengungsi dan penghuni huntara yang tercatat sebagai pemilih sebanyak 17.463 pemilih. Terdiri dari Kota Palu sebanyak 10.731 meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 9.392 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 861 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 187, domisili kecamatan/di luar dapil 187, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota di luar dapil 104.

Kabupaten Donggala sebanyak 4.302 meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 4.201 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 101 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 0, domisili kecamatan/di luar dapil 0, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota di luar dapil 0.

Kabupaten Sigi sebanyak 2.424 pemilih meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 2.377 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 24 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 0, domisili kecamatan/di luar dapil 6, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota di luar dapil 17.

Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 6 pemilih meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 0 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 0 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 0, domisili kecamatan/di luar dapil 0, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota di luar dapil 6.

Atas data tersebut, maka total pemilih yang tercatat sebagai pengungsi dan penghuni huntara yang domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 15.970jiwa, domisili desa/kelurahan lain 986 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 187, domisili kecamatan/di luar dapil 193, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota di luar dapil 127 jiwa.

 

Sumber:Antara

Silakan komentar Anda Disini….