Tutup
Pemilu 2024

KPU RI Terbitkan Juknis Iklan Kampanye Media

×

KPU RI Terbitkan Juknis Iklan Kampanye Media

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi membahas tahapan penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2019, Jumat, 8 Maret 2018 di Kantor KPUD Sulawesi Tengah. Foto Patar

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Nomor 581/PI.02.4-Kpts/06/KPU/III/2019. tentang fasilitasi iklan kampanye peserta Pemilu di media. Petunjuk teknis ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya bernomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019.

Dalam juknis yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, menyebutkan media tempat penayangan iklan kampanye adalah televisi, media cetak, radio dan media dalam jaringan (online).

Advertising

KPU RI mengatur lama penayangan yaitu 21 hari, sejak 24 Maret sampai 13 April 2019. Penayangan iklan diatur mulai iklan kampanye calon Presiden/calon Wakil Presiden, partai politik dan DPD. Untuk iklan kampanye calon Presiden/Wakil Presiden dan partai politik akan difasilitasi dan dibiayai oleh KPU RI. Sedangkan DPD difasilitasi dan dibiayai oleh KPU daerah.

Sebelum masa penayangan iklan dimulai, peserta calon DPD wajib menyerahkan materi iklan yang memuat foto calon, nomor urut, visi dan misi serta daerah pemilihan. Setelah mendapat persetujuan, materi iklan itulah yang didistribusi ke media untuk diiklankan.

Komisioner KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden memberi batas waktu 10 Maret untuk pemasukan materi iklan DPD. Iklan itu nanti dimuat di berbagai media, sesuai ketentuan.

Di media cetak dimuat satu halaman penuh (warna maupun hitam putih), radio berupa rekaman suara terkait calon DPD, televisi memuat hasil produksi atau infografis, dan online berupa banner.

“Lamanya 21 hari. Mohon secepatnya memasukkan materi iklan untuk dievaluasi dan ditetapkan,” kata Sahran Raden pada Rapat Koordinasi Iklan Kampanye Media di Kantor KPU Sulawesi Tengah, 8 Maret 2019.

Sementara untuk partai politik di tingkat provinsi tidak mendapat fasilitasi iklan kampanye karena menjadi porsi KPU RI. Tetapi parpol tingkat provinsi dab para calon legislatifnya tetap bisa memasang iklan secara mandiri di media-media.

“Silakan secara mandiri ke media-media. Materi, spesifikasi dan durasi pemuatan iklan tetap mengacu pada juknis,” kata Sahran.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein mengindikasikan adanya kampanye di luar masa kampanye. Hanya saja Bawaslu tidak dapat mengambil tindakan karena belum ada penetapan jadwal kampanye peserta pemilu dari KPUD.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan karena belum adanya jadwal kampanye yang bersifat final,” kata Ruslan Husein.

Kepala Kesbangpol Sulawesi Tengah Fahruddin Yambas meminta semua pihak termasuk penyelenggara agar menatuhi ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan agar bisa menghasilkan pemilihan umum yang berkualitas. (patar)

Silakan komentar Anda Disini….