PALU, Kabar Selebes – Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DPRD Sulteng sudah menyelesaikan tata tertib Tata cara pemilihan wakil gubernur pengganti antar waktu (PAW).
Tata tertib pemilihan tersebut berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018 dan Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2018.
Wakil Ketua Pemilihan Wakil Gubernur Sulteng Muharram Nurdin mengatakan, berdasarkan ayat (2) pasal 177 Tata Tertib DPRD, maka Tatib tentang Pemilihan Wakil Gubernur ditetapkan dengan keputusan pimpinan.
“Untuk itu rencananya hari Jumat 1 Maret 2019 rancangan tatib tersebut akan dilaporkan ke pimpinan DPRD untuk ditetapkan,” kata Muharram Kamis 28 Februari 2019 seperti dilansir SuluhMerdeka.com.
Jabatan wakil gubernur Sulteng memang saat ini kosong setelah ditinggalkan Almarhum Sudarto yang meninggal dunia dua tahun silam. (ham)