JAKARTA, Kabar Selebes – Caleg dari Partai Gerindra, Hendri Gary Lyanto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh perusahaan pelayanan perdagangan batubara dari Singapura, ISDN Resource Pte dengan tuduhan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum korban, Anthony James Harahap dari Sah Law Office dengan bukti laporan LP/B/0254/II/2019/BARESKRIM tanggal 27 Februari 2019. Pasal yang dikenakan adalah pasal 378 Tentang Penipuan, pasal 372 Tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Anthony, kasusnya bermula ketika Hendrik menawarkan sebuah kerjasama pengelolaan pertambangan dengan memberikan sejumlah data kepada kliennya, yakni tambang PT. BunYan Hasanah dan PT. Gema Energy Indonesia yang berlokasi di Desa Oerinbesi dan Oekopa, Nusa Tenggara Timur.
Sebagai tindak lanjut dari penawaran tersebut, kliennya akhirnya tertarik kemudian menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pertambangan dengan PT. Bun Yan Hasana pada 3 September 2014 silam dan juga memberikan dana sejumlah US$ 2.500.000.
“Namun pada saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa deposit tambang di kedua lokasi tersebut tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada Klien kami atau tidak layak tambang,” kata Anthony usai memasukan laporannya ke SPKT Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Sesuai dengan kesepakatan, lanjut dia, kliennya kemudian melakukan pembatalan perjanjian dan meminta dana yang telah diberikan untuk dikembalikan sebagaimana yang disepakati.
“Dalam perjanjian disepakati bahwa dana yang diberikan harus segera dikembalikan apabila tambang yang dikerjakan tidak sesuai dengan data yang diberikan atau dinyatakan tidak layak tambang dan klien dapat membatalkan perjanjian. Sebagai jaminannya, Hendrik juga telah memberikan Personal Guarantee/Jaminan Pribadi,” papar Anthony.
“Namun hingga saat ini Pihak Terlapor belum juga menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan dana tersebut padahal sudah berbagai upaya secara mediasi telah dilakukan baik dari klien kami maupun kami selaku kuasa hukum,” pungkas Anthony.
Hendri Gery Lianto saat dikonfirmasi mengaku menyerahkan masalah itu kepada kuasa hukumnya. Hendrik yang dihubungi saat berada di Ampana Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah enggan berkomentar.
“Nanti pengacaraku yang beri keterangan,” kilahnya.(abdee/rmol)
Ini Foto-fotonya: