Tutup
Nasional

IJTI Sebut Penganiayaan Jurnalis oleh Massa FPI di Munajat 212 adalah Ancaman Kebebasan Pers

×

IJTI Sebut Penganiayaan Jurnalis oleh Massa FPI di Munajat 212 adalah Ancaman Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Tindak kekerasan terhadap jurnalis Detik.com, Suara.com, Kompas.com & CNNIndonesia TV yang tengah meliput kegiatan munajat 212 di Monas pada Kamis malam, (21/02/2019) dikecam oleh Ikatan Jurnlis Televisi Indonesia (IJTI).

Advertising

Dalam siaran persnya, IJTI mengutuk dan mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh sekelompok orang bersergam putih bertuliskan Laskar FPI di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyatakan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.

“IJTI mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput acara Munajat 212. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang,” kata Yadi.

Dia juga meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

“Kami mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak,” tandasnya.(*)

Silakan komentar Anda Disini….