POSO, Kabar Selebes– Pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Poso, Sulteng angkat bicara soal informasi yang viral terkait dugaan melakukan tindakan diskriminatif kepada tenaga honorer yang bekerja dikantor tersebut.
Informasi viral itu soal dugaan pelarangan mengunakan jilbab syar’i hingga dugaan pemecatan sepihak kepada tenaga honorer.
Terkait hal itu pada hari Kamis 21 Februari 2019, pihak KUPP Kelas III Poso menggelar menghadirkan sejumlah awak media termasuk juga menghadirkan organisasi islam Front Pembela Islam (FPI) Poso.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala KUPP Kelas III Poso Nurdin Usman menyampaikan, berkaitan dengan informasi viral itu dirinya membantah adanya tindakan diskriminatif terhadap pegawai honorer.
“Selaku pimpinan kantor saya tegaskan bahwa apa yang telah beredar itu tidak benar adanya,” ungkapnya didampingi sejumlah pejabat dan staf KUPP Kelas III Poso.
Menurutnya terlebih lagi soal pelarangan menggunakan jilbab dilingkungan kantor, karena untuk soal jilbab pihaknya tidak pernah mengeluarkan peraturan soal pelarangan menggunakan jilbab.
“Kami hanya menyarankan agar mengunakan jilbab sesuai ketentuan yang ada di instansi kami, dan kami tidak pernah melarang, hanya saja memang ukurannya disesuaikan dan tidak melebihi batas lutut,” jelasnya.
Nurdin menambahkan untuk soal adanya pemutusan hubungan kerja terhadap dua orang tenaga honorer, diakuinya atas keinginan sendiri oleh keduanya, dan bukan atas keputusan kantor atau adanya tekanan terlebih diskriminasi.
“Jangankan mereka berdua yang masih berstatus tenaga lepas yang masih menjalani masa training, staf saya yang telah berstatus ASN saja bisa diroling posisinya apa bila mereka tidak bisa menunjukan kinerja dan disiplin yang baik,”tutur Nurdin .
Belum lama ini seorang mantan tenaga honorer KUPP Poso, berinisial JT, angkat bicara kepada sejumlah wartawan dan mengaku bahwa dirinya bersama seorang temannya merasa didiskriminasi oleh pihak KUUP.
JT menyampaikan, awalnya saat dirinya dipanggil oleh pihak KUPP Poso akan dipekerjakan sebagai pramubakti di kantor tersebut. Namun kenyataannya saat sudah bekerja justru dijadikan sebagai tenaga Cleaning Service (CS).
Menurut JT, tenaga honorer yang sudah lama mengabdi sebagai pramubakti justru diturunkan menjadi tenaga cleaning service juga. Sementara kata JT, dari segi penggajian tenaga cleaning service dibawah gaji Pramubakti.
Bahkan JT mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak kantor UPP Kelas III Poso.
Tak hanya itu diskriminatif lainya soal pelarangan menggunakan jilbab syar’i di kantor tersebut. Bahkan sempat ditegur oleh salah satu pegawai karena alasan menggunakan pakaian yang dianggap tidak sesuai aturan kantor.
“Pakaian yang saya pakai masih sopan, karena saat itu saya menggunakan jilbab syar’i dan menggunakan pakaian yang sesuai,” ujarnya. (RYN.Gode)
Tonton dan subscribe Channel Kabar Selebes TV:
https://www.youtube.com/watch?v=a_lIaW0bL_s