POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 di wilayah Poso.
Penetapan DPTb untuk wilayah Poso sebelumnya dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb Pemilu Serentak 2019 di Hotel Kartika Poso berlangsung selama dua hari Minggu dan Senin, 17-18 Februari 2019.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb Pemilu Serentak 2019 dihadiri oleh Komisioner KPU Poso, pengurus parpol, pemerintah daerah, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam dan pihak Bawaslu Poso.
Dimana penetapan DPTb itu tertuang dalam berita acara Nomor :0281/PL.01.2-BA/7202/KPU-KAB/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019, tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Poso dalam pemilihan Umum Tahun 2019.
Sebelumnya rapat pleno rekapitulasi ini terjadi alot dan sempat dilakukan skorsing berdasarkan rekomendasi Bawaslu Poso terkait dengan belum rampungnya rekapitulasi data pemilih tambahan yang berada di Kecamatan Lore Utara.
Namun meskipun terjadi alot penetapan DPTb berjalan lancar.
Wisnhu Pratala selaku Komisioner KPU Kabupaten Poso Divisi Program, Data dan Informasi mengatakan, jika dalam rapat pleno tersebut KPU Poso melakukan penetapan DPTb dengan rincian penetapan DPTb yang masuk dengan jumlah pemilih sebanyak 160 pemilih.
DPTb itu dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 126 laki-laki pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 34 orang.
Sementara dalam rapat tersebut ditetapkan DPTb yang keluar dalam Pemilu 2019 yakni pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 55 pemilih, dengan rincian yakni pemilih laki-laki berjumlah 47 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 8 pemilih.
Sedangkan untuk pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 59 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 29 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 30 pemilih.
Jumlah DPTb itu tersebar di 170 desa dan kelurahan di 19 Kecamatan yang ada di Poso dengan jumlah 766 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Usai ditetapkan rapat pleno di tingkat Kabupaten Poso, selanjutnya DPTb dibawa ke tingkat Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditetapkan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Sulteng. (RYN. Gode)