Tutup
Nasional

Sidang Kriminalisasi Petani Hemsi, PH Terdakwa Tolak Keterangan Saksi PT. Mamuang

×

Sidang Kriminalisasi Petani Hemsi, PH Terdakwa Tolak Keterangan Saksi PT. Mamuang

Sebarkan artikel ini

HEMSIDONGGALA, Kabar Selebes – Sidang pidana atas Hemsi aliaS Frans, petani Rio Pakava Kabupaten Donggala yang dilaporkan karena memanen sawit di kebunnya sendiri oleh PT. Mamuang (perusahaan sawit anak perusahaan PT. Astra) kembali digelar pada Kamis (14/2/2019) di PN pasangkayu dengan agenda pembuktian dari JPU.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasangkayu menghadirkan 4 orang saksi, yaitu Andi Arifuddin (Kepala Security PT. Mamung), Muhammad Ilham (security), Teguh Ali Musiaji (CDM PT. Mamuang), Yulianus Lombongnaung (karyawan PT.Mamuang).

Advertising

Hemsi alias Frans  yang dalam sidang tersebut didampingi Penasehat Hukum (PH) Muh. Rasyidi Bakry, SH.LLM dan Harun, SH dari kantor PBHR sulteng, dengan tegas menolak keterangan para saksi yang menyatakan bahwa lokasi tanahnya masuk dalam wilayah HGU PT. Mamuang.

Sementara itu, dalam sidang yang berlangsung selama 4 jam tersebut, PH terdakwa, Harun, SH, mempertanyakan alas hak PT. Mamuang atas klaimnya terhadap lokasi  Hemsi. Harun meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan asli peta HGU.

“Kebenaran yang ingin dicari dalam kasus pidana adalah kebenaran materiil, maka sangat penting jika peta asli HGU sebagai alas hak PT. Mamuang sebagai saksi pelapor dalam perkara ini, harus diperlihatkan di hadapan persidangan untuk membuktikan bahwa TKP masuk wilayah HGU dan sawit yang ditanam diatasnya adalah milik PT.Mamuang,” tegas Harun.

Atas permintaan PH Hemsi tersebut majelis hakim kemudian meminta JPU menghadirkan ahli dari BPN Pasangkayu dan asli  peta HGU dimaksud.

Selanjutnya, untuk mendengarkan keterangan bukti / saksi2 lain yang diajukan JPU, maka sidang akan dilanjutkan senin, 18/2/2019.

“Untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara ini, mulai minggu depan sidang akan digelar 2 kali dalam seminggu (senin dan kamis),” ucap ketua majelis menutup sidang.

Secara terpisah, Anggota DPRD Sulteng  Muhammad Masykur berharap proses persidangan terhadap kasus Hemsi tersebut jadi momen penting menguak tabir kelam yang selama ini kerap dijadikan “senjata horor” kriminalisasi terhadap petani.

“Saya kira kuncinya ada didokumen peta HGU milik PT. Pasangkayu. Jika hal demikian dapat dimunculkan dipersidangan maka duduk kasus akan jadi terang.  Sehingga ke depannya kasus serupa tidak berulang hanya karena entengnya wilayah diklaim sepihak,” harap Masykur.(*/LIA)

Tonton dan Subscribe Channel Kabar Selebes TV :

https://youtu.be/pNKPYv9KkEw

Silakan komentar Anda Disini….