Tutup
Sulawesi Tengah

BPOM Luwuk, Temukan Barang Ilegal dan Kadaluarsa

×

BPOM Luwuk, Temukan Barang Ilegal dan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Kepala Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Luwuk Banggai, Drs Darman, mengatakan pihaknya telah berhasil menemukan barang-barang kadaluarsa, rusak dan tanpa izin edar (tidak di perpanjang).

Advertising

Dari temuan itu pada Desember 2018 lalu, sebanyak 291 item , dan setiap item bermacam totalnya 2.744 disk, bila di total harganya sejumlah Rp.85.902.000 juta sebagian di ambil sebagian masi di lokasi karena terlalu banyak dan di musnakan di tempat.

Dalam rangka BPOM 18 Fanfest yang di gelar di lokasi Teluk Lalong Minggu (10/2), pihaknya memperlihatkan barang bukti berbagai jenis makanan, obatan dan kosmetik yang beredar luar di pasaran, khususnya di pasar simpong.

Katanya, BPOM Luwuk hasil temuan pasar merupakan penertiban pasar bersama Dinas Perijinan dan Perdagangan (Disperindag), serta Apoteker untuk mengawas obatan, mereka juga melakukan zama dengan Provinsi, tipi tidak melakukan penyelidikan.

“Kami tetap koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk tingkat Kabupaten Banggai tetap melibakan kepolisian,”paparnya Minggu.

Dari hasil temuan, pihaknya menemukan di tiga Kabupaten, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Total sarana ada 23 apabila di periksa lebih datail tentu jumlahnua lebih banyak lagi.

Pihanyak telah melakukan peringatan dan membuat surat pernyataan kepada para pedagang yang menjual barang ilegal. * Emay

Silakan komentar Anda Disini….