PALU, Kabar Selebes – Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto mengatakan akan terus melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pendistribusian bantuan sosial bagi pengungsi bencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi.
Pendampingan dan pengawalan dilakukan untuk memastikan pendistribusian bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan data dari Dinas Sosial.
“Data dari Dinas Sosial. Kita mendampingi dan mengawal sampai ke korban yang berhak menerima,” kata Kapolda Lukman Wahyu Hariyanto usai membagikan makanan jadi bagi pengungsi di Jalan Tamrin, Kota Palu, Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut Lukman, bila ada laporan dari masyarakat terkait distribusi, maka akan dilakukan revisi lagi. Polisi bertugas mengawal agar penyaluran sesuai dengan data yang ada.
Kewenangan Satuan Tugas Bantuan Sosial (Satgas Bansos) sebagai tindaklanjut atas Nota Kesepahaman antara Kementrian Sosial Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik indonesia Nomor : 1 Tahun 2019 dan B/6/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakkan Hukum pada pelaksanaan penyaluran bantuan sosial serta Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/177/I/PAM.3.3/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Pembantukan Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakkan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial.
Satgas Bansos Polda Sulawesi Tengah terhitung mulai tanggal 27 Januari 2019 telah melakukan Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakkan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial di wilayah Provinasi Sulawesi Tengah yang tertuang dalam Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor : Sprin/117/I/HUK.6.6/I2019.
Dimana dalam Surat Perintah Kapolda Sulteng tersebut ditunjuk selaku Kepala Satuan Tugas Daerah ( Kasatgasda ) adalah Wakapolda Sulteng Kombes Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum dan Wakasatgasda Dirbinmas Polda Sulteng Drs. Zuhdi Bahrudin Arrasuli, SH yang membawahi 4 (empat) Subsatgas yaitu Subsatgas Pendataan dan Sosialisasi dengan Kasubsatgas Wadir Binmas Polda Sulteng AKBP Sirajudin Ramly, SH, M.H, Subsatgas Pengamanan Distribusi dengan Kasubsatgas Dir Sabhara Polda Sulteng KBP Edy Chumaedi, Subsatgas Gakkum dengan Kasubsatgas Dirreskrimsus KBP Arief Agus Marwan, SIK, MT dan Subsatgas Media dijabat Kabid Humas Polda Sulteng.
Satgasda Pengamanan dan Penegakkan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Kapolda Sulteng.
Adapun tugas-tugas satgas bansos adalah melakukan pendataan dan sosialisasi, pendistribusian bantuan sosial, melakukan pengamanan setiap pendistribusian bantuan sosial, melakukan penegakkan hukum terhadap penyimpangan pendistribusian bantuan sosial, mempublikasikan kegiatan pendistribusian bantuan sosial, patroli siber dan kontra opini terhadap berita Hoax. (patar)
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Polda Sulteng Bentuk Satgas Bansos
Silakan komentar Anda Disini….