Tutup
Nasional

MUI : Konsumen Berhak Mengetahui Status Produk yang Dikonsumsi

×

MUI : Konsumen Berhak Mengetahui Status Produk yang Dikonsumsi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengemukakan konsumen didaerah tersebut berhak untuk mengetahui status produk yang di konsumsi.

Advertising

“Bukan hanya dari aspek kesehatan (thayyiban) tetapi juga dari aspek kehalalan (halaalan),” ucap Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Kamis.

Prof Zainal Abidin MAg menjadi salah satu pembicara pada sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi yang di laksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Tengah, di salah satu hotel di Palu, Kamis.

Prof Zainal Abidin MAg menyampaikan materi tentang prosedur atau tatacara pengurusan sertifikat halal bagi setiap pelaku usaha.
Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu menjelaskan, bagi umat Islam, aspek kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan bagian dari ketetapan agama (syariat) yang harus dipatuhi. Dengan demikian, persoalan ini merupakan persoalan yang urgen bagi umat Islam karena terkait langsung dengan aspek keimanan dan pelaksanaan ajaran agama.

Oleh karena itu, pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat memberikan jaminan kehalalan dan menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.
“Di Indonesia, sertifikasi halal bagi sebuah produk, khususnya makanan dan minuman, sangat penting mengingat mayoritas konsumen di Indonesia adalah muslim. Hal ini bukan saja penting bagi konsumen, tetapi juga bagi pihak perusahaan, termasuk usaha kecil menengah, karena dengan sertifikasi ini produk mereka akan memperoleh kepercayaan publik,” kata Ketua FKUB Sulawesi Tengah itu.

Rois Syuria Nadhalatul Ulama Sulteng itu mengemukakan ada beberapa jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal, yaitu usaha makanan dan atau minuman olahan, usaha restoran, usaha pemotongan hewan.
“Produsen yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, perlu mempersiapkan beberapa seperti, fotocopy KTP, pas foto dengan ukuran 3×4 berwarna, fotocopy surat ijin usaha. Untuk mengurus sertifikat halal MUI, seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas di bawa ke kantor MUI provinsi. Setelah itu, mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam memproduksi makanan/minuman,” urai dia.

Selanjutnya, Rektor Pertama IAIN Palu itu mengemukakan, tim dari MUI akan datang langsung ke tempat usaha untuk melakukan pengecekan lapangan. Jika tidak terjadi masalah dengan bahan yang digunakan untuk produksi makanan/minuman, maka kurang lebih sertifikat halal dari MUI bisa dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 2 minggu setelah dilakukannya survey lapangan.

Namun jika terjadi sedikit masalah ketika pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari MUI, maka dibutuhkan waktu yang lebih lama karena perlu memperbaiki beberapa hal terlebih dahulu terutama jika produsen menggunakan beberapa bahan yang kurang begitu tepat dalam memproduksi makanan yang akan dijualnya.

Oleh sebab itu, jika seseorang berminat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, ia harus benar-benar memastikan bahwa semua bahan yang digunakan termasuk dalam bahan makanan/minuman yang aman untuk dikonsumsi.(mat)

Silakan komentar Anda Disini….