PALU, Kabar Selebes – Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direskrimsus Polra Sulawesi Tengah berhasil membongkar tempat peracikan kosmetik pemutih wajah di Jalan Tolamb, Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu, 9 Januari 2019 lalu. Pemilik sekaligus peracik berinisial RF ditangkap dan dimintai keterangan.
Wakil Direkturt Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengaj AKBP Setiadiengatakan, pengungkapan berawal dari adanya Informasi masyarakat tentang banyaknya kosmetik yang beredar di Kota Palu tanpa ijin edar setelah menerima informasi.
Dalam penggeledahan di rumah RF, polisi menemukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yaitu Handbody dan Lulur Sofie tanpa ijin edar dari pihak yang berwenang.
“Selanjutnya pemilik kosmetik diintrogasi awal dan barang bukti diamankan di Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut. RF masih sebatas saksi dan dikenakan wajib lapor,” kata Setiadi pada keterangan pers, Rabu, 6 Februari 2019 di Polda Sulteng.
Adapun persediaan kosmetik yang berhasil diamankan dari RF alias R yaitu :
Kurang lebih 645 (enam ratus empat puluh lima) cup ukuran 200 ml merek Hand Body Sofie.
66 (enam puluh enam) Cup ukuran 200 ml lulur Sofie berwarna biru.
52 (lima puluh dua) Cup ukuran 200 ml ulur Sofie berwarna hijau.
51 (lima puluh sastu) cup ukuran 200 ml, lulur Sofie berwarna merah muda atau pink.
50 (lima puluh) cup ukuran 200 ml berwarna bening dalam keadaan kosong.
9 (sembilan) Cup kecil Whitening Nigh Cream.
5 (lima) buah Serum Brightening Cleanser.
52 (lima puluh dua) Dos Air Mawar.
170 (seratus tujuh puluh) picis Krim Zam-Zam.
Serta 1.300 eribu tiga ratus) lembar Stiker bulat bertuliskan Handbody Sofie.
Selain itu, poliai juga menyita alat-alat meracik yaitu: 1 (satu) buah Micxer Merk Kirin berwarna putih, 4 (empat) buah Loyang besar berwarna hitam, 2 (dua) buah Loyang besar berwarna abu-abu, 1 (satu) buah Loyang kecil berwarna biru, 1 (satu) buah Sendok besar plastik berwarna pink, 1 (satu) buah Sendok besar plastik berwarna hijau, 1 (satu) buah Sendok besar plastik berwarna biru.
Polisi juga mengamankan berupa 1 (satu) buah Spatula plastik berwarna hijau, 1 (satu) buah Spatula plastik berwarna oranye, 5 (lima) buah Sendok makan dari besi standless, 1 (satu) buah Sendok kayu (penggarut) besar, 3 (tiga) buah Ember warna putih ukuran 5 (lima) Kg, 3 (tiga) buah Ember warna putih ukuran 2,5kilogram.
“Tindakan kepolisian yang sudah dilakukan dengan memeriksa 3-4 orang saksi yang melihat dan mengetahui keberadaan barang yang dikuasai dan diperjual belikan oleh terlapor,” kata Setiadi.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Setiadi.(patar)
Tonton Juga :
https://youtu.be/PK_z-nY6wUc