GORONTALO, Kabar Selebes – Cerita tentang kejahatan terkait Narkoba di Gorontalo nampaknya semakin panjang. Sejak sebulan terakhir ini, cukup banyak warga yang terciduk oleh Polisi hanya karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.
Berbagai modus yang ditampilkan. Seperti halnya YS alias Nita, warga Perum Kayu Putih Indah, Dulalowo Timur, Kota Tengah, Kota Gorontalo. Emak-emak yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap memiliki Narkoba jenis Sabu pada Ahad (04/02/2019) sekitar pukul 08.00 Wita.
Begini cerita dan alasan emak-emak ini memperoleh sabu tersebut. Kepada Hargo.co.id (Gorontalo Post Grup), Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza SIK melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta, SIK menjelaskan, pada Sabtu (03/02/2019), anggota Reserse Narkoba Polres Gorontalo, mendapat informasi bahwa akan ada yang menerima barang Narkoba jenis sabu dari Kota Palu.
Mendapat informasi tersebut, dikatakan oleh Kasat Narkoba, dirinya langsung membagi dua tim yakni satu tim berada di perbatasan Kabupaten Gorontalo-Boalemo dan satu tim di wilayah Isimu.
Kasat Narkoba, Polres Gorontalo, AKP Leonardo Widharta menunjukan barang bukti saat konferensi pers, Senin (04/02/2019) terkait penangkapan emak-emak bernama Nita.
“Setelah mengetahui jenis dan ciri mobil yang membawa barang dimaksud, anggota yang di perbatasan membuntuti hingga daerah Isimu. Setelah pelaku menerima barang langsung kita tangkap dan diamankan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh AKP Leonardo, Nita ditemukan membawa dua paket sabu yang diisi dalam plastic bersama bawang merah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, yang akan dipakai untuk penghilang rasa capek di badan. Untuk beratnya belum kita ketahui secara pasti, karena belum kita ukur timbangannya,” tutupnya.(*)
Tonton Juga:
https://youtu.be/j1L1f3X5tmg