BANGGAI, Kabar Selebes – Seorang wanita yang menjadi terdakwa kasus narkotika yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Klas II A Palu, berhasil ditangkap pihak Kejaksaa Negeri Banggai. Terdakwa bernama Bella Cintia Beddu ini melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Donggala.
Terdakwa Bella Cintia Beddu ini ditangkap di Jalan Bukit Tinggi, Lr Posintuwu, Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (25/1/2019), sekira Pukul 15.30 Wita.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Andi Rio R. Rahmatu, SH dalam keterangan tertulisnya Jumat (25/1/2019) malam menyebutkan, Cintia ditangkap berkat informasi dari keluarganya yang melaporan keberadaan terdakwa.
Terdakwa Bella Cintia Beddu melarikan diri sejak tanggal 17 Januari 2019, saat diantar kembali ke Rutan oleh Pengawal tahanan Kejari Donggala, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Terdakwa berada di tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya sejak pagi hari dan diantar oleh dua orang pria dan wanita yang tidak dikenal, yang diduga adalah rekan terdakwa.
“Terdakwa melarikan diri sejak 17 Januari 2019 lalu. Atas perintah pimpinan, kami diminta untuk menemukannya dalam waktu 7×24 jam. Alhamdulillah berkat kerjasama tim Kejari Donggala, Kejari Banggai dan aparat kepolisian setempat kami berhasil mendapatkan terdakwa yang sedang berada di rumah keluarganya,” terang Andi Rio seperti dikutip JurnalSulawesi.com.
Andi Rio menuturkan, penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari keluarganya, bahwa terdakwa saat ini ada di Kabupaten Banggai. Mendapat informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan Kejari Donggala langsung berkoordinasi dengan Kejari Banggai dan bekerjasama dengan Kepolisian setempat.
Tim kemudian mendatangi rumah keluarga terdakwa yang dijadikannya sebagai tempat persembunyian. Dari pengakuannya, sebelum ke Banggai terdakwa sempat bersembunyi di tempat lain.
“Saat melarikan diri dari Rutan Palu, terdakwa ini mengaku sempat bersembunyi di tempat lain. Kemudian meneruskan pelariannya ke Kabupaten Banggai melalui jalur darat, sampai akhirnya berhasil kami ciduk,” kata Andi Rio mengutip keterangan Kasi Intel Kejari Banggai, Musmuliady, SH.
Saat ini terdakwa sudah diamankan di Mapolres Banggai. “Rencananya, terdakwa akan dijemput langsung oleh Kasi Intel Kejari Donggala, Muh. Rum Dahlan, SH dan dibawa untuk melanjutkan persidangan di PN Donggala,” jelasnya.
Dalam persidangan, terdakwa Cintia Bella Beddu didakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abdee/*)