Tutup
Ekonomi

Penolak Koin Rupiah Bisa Dipidana

×

Penolak Koin Rupiah Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kantor Perwakilan Bank Indonesia menyatakan tindakan menolak mata uang koin rupiah dalam bertransaksi adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana sesuai Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Advertising

“Sesuai undang-undang mata uang, aksi menolak bertransaksi dengan mata uang yang sah dan masih berlaku bisa dipidana paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah Miyono, Senin, 21 Januari 2019.

Menurut Miyono, selama mata uang berupa koin dan uang kertas (kartal) masih berlaku dan belum dinyatakan ditarik oleh Bank Indonesia, maka wajib untuk digunakan dan tidak boleh ditolak.

Namun demikian, diakui Miyono akibat tekanan inflasi sehingga ada mata uang koin yang menjadi jarang digunakan bertransaksi.

“Bank Indonesia selalu melakukan kajian terkait kondisi mata uang dan kemampuan nilai tukarnya di masyarakat. Kajian itu dilakukan kantor pusat bukan di daerah,” kata Miyono.

Lanjut Miyono, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media maupun pengumuman yang akan dipasang di tempat-tempat perbelanjaan, swalayan maupun ATM.

“Terima kasih atas informasinya dan akan ditindaklanjuti dengan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Miyono.

Miyono juga menyampaikan bahwa Bank Indonesia selalu menyediakan uang untuk dilakukan penukaran, baik uang kertas maupun uang koin.

Sebelumnya, penolakan uang koin itu dikeluhkan oleh Haris Kariming, salah satu pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Tengah. Haris menyampaikan bahwa saat anaknya hendak membeli makanan ringan keliling, ternyata koin milik anaknya ditolak tanpa alasan.

Keluhan Haris Kariming itu disampaikan langsung kepada Kepala Bank indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah dan media. (patar)

Silakan komentar Anda Disini….