PARIGI, Kabar Selebes – Seorang anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi. Arifin Dg Pallalo, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua wartawati di wilayah itu.
Aksi pelecehan seksual terhadap dua wartawati berinisial NR (31) dan FR (28) itu dilakukan Arifin Dg Pallalo di Asrama Diklat Parimo, yang saat ini difungsikan sebagai ruangan Komisi IV DPRD Parimo, Selasa (13/11/2018).
“Saat itu kita datang ke komisi IV untuk menanyakan terkait anggaran tanggap darurat untuk sekolah yang roboh, untuk bidang pendidikan itu di bagian komisi tersebut,” jelas NR.
Ketika akan memasuki ruangan Komisi IV, karena ruangan yang terbilang kecil, NR yang saat menuju ke tempat Ismal Panti akan duduk berpapasan dengan Arifin Dg Pallalo yang akan keluar dari ruangan berukuran kurang lebih 3×3 meter.
Seketika Arifin meraba bagian belakang tubuh NR yang dalam posisi membelakanginya saat itu, serta mencari tali bra miliknya seakan memanfaatkan keadaan.
“Karena saya merasakan hal itu, jadi saya bilang ke Arifin jangan begitu, bukan muhrim,” ungkap NR seperti dikabarkan SultengTerkini.com.
Senada dengan itu, FR pun mengatakan hal sama, bahwa Arifin melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di tempat dan hari yang sama pula.
Hanya saja kata dia, perbuatan Arifin kepadanya lebih tidak sopan lagi. Sebab sambung dia, Arifin sempat berkata akan melucuti pakaian dalam miliknya.
FR kemudian menyampaikan kepada Arifin, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan hal itu dan akan melaporkan tindakan itu ke polisi.
Namun Arifin seakan menantang, dan meminta dirinya untuk dilaporkan karena menurutnya tidak ada yang berani menangkapnya.
Bahkan, ucapannya juga disampaikan didepan dua orang wartawan yang sempat berada di Asrama Diklat itu.
“Tapi sebelum itu dia sempat meraba tangan saya dulu, tapi saya tarik. Habis itu dia meraba pundak saya juga dan menarik tali bra saya,” jelas FR.
Atas tindakan itu kedua wartawati tersebut melaporkan Arifin ke Mapolres Parimo, Rabu (14/11) dengan nomor: LP-B/145/XI/2018/SULTENG/RES PARIMO.
Sementara itu, Arifin Dg Pallalo yang dikonfirmasi terkait laporan ke polisi itu membantahnya.
Kepada jurnalis ia mengaku tidak berniat melakukan pelecehan terhadap kedua wartawati tersebut. Bahkan menurutnya, kedua pelapor itu telah dianggap seperti keluarganya.
Meski demikian Arifin meminta maaf atas perbuatannya dan menganggap itu hanya candaan saja.(STC)