POSO, Kabar Selebes- Tiga orang anggota partai politik (Parpol) di Kabupaten Poso, Sulteng mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso Rabu (9/1/2019).
Kedatangan tiga orang anggota parpol sekaligus pemerhati pemilu di Poso itu untuk bertemu pihak Bawaslu atas dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam video yang diduga ikut berkampanye mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.
Ketiga anggota parpol itu yakni Hennry Djamorante, Ayi Lakita dan Moh. Saad Lasampe. Mereka datang ke Bawaslu untuk menanyakan soal kelengkapan administrasi apa saja yang harus dipersiapkan saat membuat laporan.
Sementara persiapan untuk melapor salah satu caleg DPR RI mereka lakukan menyusul sebuah video viral di Media Sosial (Medsos) baru-baru ini.
Video viral yang beredar di Facebook tersebut menayangkan adanya caleg DPR RI Dapil Sulteng berinisial HL bersama beberapa orang menggunakan seragam olah raga milik Pemda Poso yang diduga sebagai PNS.
Dimana dalam video berdurasi 00.08 detik terlihat dan terdengar caleg tersebut bersama beberapa orang yang menggunakan seragam olah raga Pemda Poso meneriakan yel-yel dan mengangkat poster caleg HL sebagai dukungan dan simpatisan.
Sementara yel-yel yang dimaksud dalam video itu berbunyi “Orang-Orang Poso Sahabat Sejati Hendrik Lyanto Cerdas Maroso”.
Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh dikonfirmasi membenarkan kedatangan tiga orang warga Poso di kantornya. Tapi menurutnya, kedatangan ketiga orang itu hanya melakukan diskusi, kordinasi dan konsultasi terkait video yang beredar serta menayakan soal syarat pelaporan.
“Tadi itu mereka datang untuk berkordinasi soal video yang beredar yang mereka akan laporkan dikemudian nanti,” ucapnya.
Ketua Malik menambahkan, bahwa ketiga orang tersebut berencana akan kembali lagi untuk bersiap melapor.
Hennry Djamorante anggota parpol serta pemerhati pemilu kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melapor atas video tersebut dengan mempersiapkan data-data yang diperlukan dalam laporan nantinya. Seperti menghadirkan saksi, barang bukti dan lainya.
“Kedatangan kami tadinya belum melapor, kemungkinan besar dalam waktu dekat akan melapor dengan mempersiapkan data-data yang diperlukan dalam laporan nantinya,” katanya.
Hennry mengaku, jika video salah satu caleg dengan beberapa PNS yang viral tersebut menjadi dasar untuk melapor ke Bawaslu.
Kata Hennry, tujuan untuk menyiapkan laporan itu dilakukanya, karena ada UUD ASN yang mengikat tentang keterlibatan PNS, bahwa seorang PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan kepemiluan.
Hennry lalu mencontohkan UUD yang melarang itu seperti ada PNS yang melike atau menyukai postingan caleg di medsos dalam UUD itu dilarang.
Sementara apabila PNS ikut meneriakan yel-yel jargon oleh salah satu caleg atau salah satu kandidat hingga menampilkan stiker atau baliho dari salah satu caleg hal itu dalam UUD sangat dilarang.
“Nanti bisa dilihat di UUD peraturan pemerintah No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS berdasarkan pasal 11 huruf C, disitu bisa dilihat ada beberapa poin,” jelasnya.
Hennry menyampaikan, kedatangan mereka di Bawaslu Poso bukan bermaksud untuk mendiskreditkan salah satu caleg atau pun PNS yang ditenggarai terlibat dalam kampanye. Namun hal itu dilakukan agar supaya proses Pileg dan Pilpres berjalan sesuai hukum yang berlaku. Karena PNS, caleg, KPU, Bawaslu, Parpol semua mempunyai porsi yang sudah diatur oleh hukum. (RYN. Gode)