PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menurunkan 40-an alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu dan calon-calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta menyebutkan penertiban APK dilakukan di wilayah kecamatan Palu Barat dan Palu Timur dan papan reklame berbayar.
“Penertiban APK karena melanggar ketentuan dan zonasi pemasangan yang ditentukan,” kata Ivan Yudharta, Rabu, 9 Januari 2019.
Penertiban berikutnya akan dilakukan di beberapa kecamatan untuk penertiban APK.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Palu juga menertibkan umbul-umbul Partai Demokrat, Partai Gerindra dan sejumlah caleg parpol di sepanjang Jalan Abdul Rahman Saleh dan Jalan Basuki Rahmat. (patar)