PALU, Kabar Selebes – Komisioner KPU Sulteng Samsul Y Gafur mengatakan peserta Pemilu 2019, diperbolehkan menggunakan hingga 10 akun resmi di media sosial (medsos) untuk berkampanye. Seluruh akun itu harus dilaporkan ke penyelenggara.
“Dari situlah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu dan Kepolisian,” kata Samsul Y Gafur, pada Temu Media dan Coffee Morning KPU Sulteng, Jumat, 13 Desember 2018.
Akun-akun resmi itu harus didaftarkan ke KPU dan Bawaslu.
Selain akun resmi, peserta pemilu juga tidak dilarang berkampanye pada akun pribadi. Hanya saja harus digunakan secara baik, tidak melakukan kampanye hitam atau kampanye negatif.
Ketua Divisi Sosialisasi KPU Sulteng Sahran Raden mengatakan pemberitaan media terkait kampanye harus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu.
Sahran juga menyebutkan, sejauh ini media sosial ternyata paling efektif dalam berkampanye. (patar)
Suasana Temu Media dan Coffee Morning KPU Sulteng, Jumat (14/12/2018). Foto KPU Sulteng/facebook