PEMILU 2019 adalah arena kontestasi bagi peserta pemilu untuk berkompetisi untuk menang dalam pemilu terutama cita cita Parpol untuk merebut derajat Parlimentary Trashold tercapai agar terpenuhi syarat konversi suara menjadi kursi di parlemen. Semangat ini yang menjadi ikhtiar perjuangan setiap parpol melalui kampanye pemilu sebagai sarana menyampaikan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu untuk diyakinkan kepada pemilih agar pemilih memilih calon atau partai politiknya.
Setiap kampanye pemilu, memerlukan dana kampanye pemilu yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang undangan untuk.memenuhi keadilan pemilu. Pengaturan dana kampanye penting untuk.memastikan bahwa peserta pemilu melaporkan dana kampanye secara tertib dan teratur. Selain itu dana kampanye diatur dan bahkan dibatasi agar memproteksi liberalisasi politik dalam negara hukum demokrasi.
Pengaturan Dana Kampanye dalam UU 7/2017 dan UU sebelumnya UU 8/2012 hampir sama yang berbeda adalah jumlah jumlah sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok atau badan usaha non pemerintah dinaikan menjadi 25 M dalam UU 7/2027 sebagaimana diatur pada pasal 327 ayat (2).
Sumber dana kampanye Capres:
1. Pasangan calon
2. Partai Politik atau gabungan parpol
3. Sumbangan sah yang menurut hukum dari pihak lain
Sumbangan dana kampanye Parpol :
1. Partai politik
2. Calon Anggota Legislatif
3. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain
Sumbangan Dana Kampanye Calon DPD :
1. Calon Anggota DPD
2. Sumbangan sah menurut hukum dari pihak lain.
sumbangan dana kampanye DPD berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan 750 juta dan sumbangan dari kelompok pihak lain 1,5 Miliar.
Dua Terobosan Terkait Dana Kampanye
Dana kampanye pemilu berupa : Uang, Barang dan Jasa. yang diperoleh peserta pemilu perlu diatur lalu lintas adminitrasi nya agar peserta pemilu dapat bertanggungjawab terhadap dana kampanyenya.
Dua Terobosan KPU membuat Dana Kampanye lebih akuntabel, mesti tidak diatur dalam UU paling tidak ikhtiar itu tercermin dalam ijtihad PKPU Dana Kampanye :
1. Ijtihad KPU mewajibkan para caleg melaporkan dana kampanye, ini merupakan terobosan baru. Sebab peserta Pemilu itu adalah Partai Politik dan DPD, Capres dan cawapres. artinya kewajiban untuk melaporkan dana kampanye adalah partai politik. Namun ijtihad ini sejalan dengan konstruksi sistem pemilu kita yang menggunakan proporsional terbuka ( Open List ). Sebab sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan sejak pemilu 2009 telah membuat peran sentral partai dalam kampanye menjadi surut yang berimplikasi pula pada persoalan dana kampanye. Sistem open list telah memberi kans terpilih yang relatif sama kepada para caleg, dinomor urut berapa pun mereka ditempatkan. Akibatnya para caleg lebih bergairah dalam berkampanye, termasuk mengeluarkan uang untuk kampanye. Walhasil dana kampanye yang dikeluarkan dalam pemilu tidak lagi terkontrol serta tak lagi tercermin dalam dana kampanye partai.
2. Ijtihad KPU mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan dana kampanye tiga bulan sekali sehingga perkembangan dana kampanye bisah termonitor. hal dilakukan melalui laporan dana kampanye secara periodik yakni periode pertama Laporan Awal Dana Kampanye, periode kedua Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, periode ketiga Laporan Akhir Dana Kampanye.
Terobosan itu tercermin dalam PKPU dana Kampanye bahwa “Pebukuan, Penerimaan dan Pengeluaran khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye para calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota”. Calon anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab wajib melakukan pencatatan penerimaan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik. “Pengurus parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya menyampaikan laporan awal dana kampanye parpol peserta pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota.
Ikhtiar memastikan akuntabilitas dana kampanye KPU memperkuatnya dengan membuat gugus tugas pengawasan dana kampanye “Task Force” bersama KPU, BAWASLU, KPK, PPATK, KIP. Pembentukan gugus tugas ini sebagai bentuk terjemahan dari UU 7/2017 yang mengamanahkan transparansi dana kampanye pemilu . Hal ini sebagaimana juga suatu frase terkenal yang dinasehatkan oleh tokoh Deep Thoroat kepada jurnalis Washinton Possaat membongkar skandal Wateegate yang berujung jatuhnya Presiden Richard Nixon yaitu Follow the money ” kami secara intensif lakukan follow the money dari pihak pihak yang ikut dalam pemilu, prinsip dasarnya kami menginginkan calon yang ikut pemilu yang bersih amanah, dan membawa negeri ini kearah yang diinginkan bersama ( kata Ivan Yustiavadana : Merdeka Com)
Pengalaman Pemilu sebelumnya.
Berangkat dari pengalaman pemilu sebelumnya laporan awal dana kampanye belum mencerminkan prinsip akuntabel, jujur dan transparan. Hal ini terlihat pada :
Pertama, sejumlah parpol belum transparan dan akuntabel dalam memberikan sejumlah informasi dana kampanye yang harus disisi dalam form penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga. Form itu wajib diisi untuk.memastikan sumbangan yang diterima adalah sah, tidak mengikat dan tidak berasal dari tindak pidana
Kedua, disemua partai masih banyak calon legislatifnya tidak melaporkan form pencatatan dan pengeluaran dana kampanye ( DK 13 ) Sebagaimana yang dinamakan dalam Peraturan KPU Tentang dana kampanye.
Ketiga, banyak caleg yang melaporkan dana kampanye berupa DK 13, dengan melaporkan nihil tapi terbukti di daerah pemilihan ditemukan aktivitas kampanye caleg, misalnya pemasangan APK dan lain lain.
Keempat, PKPU dan kampanye mewajibkan peserta pemilu mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang dan jasa yang diterima atau dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye namun masih ditemukan kejanggalan dalam laporan dana kampanyenya
Harapan pemilu yang transparan dan akuntabel sebagaimana prinsip dalam UU 7/2017 yang mencerminkan didalamnya transparansi parpol semoga diwujudkan melalui pelaporan dana kampanye yang akuntabel, jujur dan transparan.
Sahran Raden (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah)