Tutup
Pemilu 2024

KPU Sulteng Serahkan APK Peserta Pemilu 2019

×

KPU Sulteng Serahkan APK Peserta Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada 16 partai politik, 21 calon DPD dan dua tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Pemilu 2019.

Advertising

Proses penyerahan dilakukan oleh komisioner KPU Sulteng kepada para utusan partai politik, Calon DPD dan tim kampanye Capres-Cawapres di aula KPU Sulteng dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Alat Kampanye Difasilitasi KPU Sulteng dan Evaluasi Pemilu 2019 di Sulawesi Tengah, Senin siang, 10 Desember 2018.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPUD Sulteng Sahran Raden mengatakan ada keterlambatan proses pengadaan APK karena adanya bencana alam, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, 28 September 2018 lalu.

Menurut Sahran, pengadaan baliho partai politik, Calon DPD dan Capres-Cawapres dalam pengadaan alat peraga didanai oleh KPU. Tetapi peserta Pemilu bertanggungjawab untuk pemasangannya.

Hasil dan desain materi APK, bahwa ukuran diseragamkan 4×5 meter. APK 4×5 meter yg diproduksi KPU Sulteng sesuai keputusan secara horizontal. Materi sesuai PKPU, gambar calon, urut calon, urut partai, visi misi, dan citra diri tokoh yang melekat pada calon serta daftar caleg.

“Untuk baliho 5 titik per desa dan spanduk 10 titik per desa. Nanti parpol yang mengatur secara internal. Bersifat kumulatif, desain boleh baru, boleh pasang foto berdua atau lebih,” kata Sahran.

Sedangkan untuk spanduk harus berukuran 1,5 x 7 meter, ukuran tidak boleh melampaui yang sudah ditentukan. APK yang diserahkan menjadi tanggungjawab peserta Pemilu untuk pemasangan.

Sahran juga menyampaikan larangan pemasangan logo KPU dan Bawaslu pada APK pada ilustrasi surat suara yang diproduksi sendiri oleh partai maupun caleg. Untuk logo partai politik, silakan untuk dipasang pada ilustrasi surat suara.

Sahran menyebutkan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait pemasangan logo di APK dan sudah terlanjur beredar agar ditutup tanpa menghilangkan nilai estetikanya.

Dalam rakor itu juga dipaparkan terkait tata cara beriklan di media cetak, elektronik dan penyiaran serta sosial media. Rapat koordinasi ini turut dihadiri komisioner Bawaslu Sulteng. (patar)

Penyerahan berita acara dan APK oleh komisioner KPU Sulteng Halima kepada salah satu utusan partai politik. Foto Patar

Silakan komentar Anda Disini….