JAKARTA, Kabar Selebes – Jurnalis televisi dari berbagai daerah dan para pendiri Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) hasil Kongres 1998, Jumat siang (16/11/2018) akhirnya mendeklarasikan terbentuknya Majelis Penyelamat IJTI disingkat MPI.
Majelis ini merupakan respon dari laporan polisi yang menyebut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana diduga melakukan fitnah dan penggelapan keuangan organisasi.
Sesuai dengan namanya, Majelis ini dibentuk untuk menegakkan marwah organisasi IJTI karena selama ini dinilai sudah menyimpang dari tujuan dasar organisasi, antara lain dalam mewujudkan korps Jurnalis Televisi Indonesia yang profesional, mandiri, dan mempunyai kesetiakawanan profesi.
Sebaliknya, terdapat bukti-bukti telah terjadi pelanggaran etik misalnya terlibat kegiatan politik praktis. Ada juga pelanggaran hukum dalam mengelola IJTI sehingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para jurnalis televisi. Keprihatinan itu sampai mengeluarkan mosi tidak percaya kepada ketua umum IJTI Yadi Hendriana.
Parahnya lagi Ketua Umum justru menjegal upaya bantuan kemanusiaan kepada jurnalis tv korban gempa di Palu; Menyebar fitnah melalui surat resmi ke berbagai pihak yang tujuannya patut diduga untuk menggagalkan aksi kemanusiaan tersebut; Menggunakan uang organisasi untuk kepentingan pribadi, serta menghindari audit keuangan organisasi. Bahkan berbagai pelanggaran ini telah dilaporkan ke Polisi di Jakarta.
MAJELIS PENYELAMAT IJTI ini bertugas mengembalikan kepemimpinan organisasi IJTI pada tujuan awal, mendukung langkah hukum yang sedang berjalan, serta menyelenggarakan Kongres Luar Biasa IJTI dalam waktu secapat-cepatnya.
Adapun tujuan awal IJTI adalah mewujudkan kemerdekaan pers, mewujudkan korps Jurnalis Televisi Indonesia yang mandiri, bebas dan bertanggung jawab. IJTI juga lahir untuk mewujudkan Jurnalis Televisi yang memiliki kemampuan profesional, serta kesetiakawanan profesi dan hidup dalam kesejahteraan jasmani dan rohaniah (AD IJTI).
Selanjutnya MPI akan melakukan Penyelidikan menyeluruh terhadap keuangan IJTI mulai dari Periode 2012 hingga periode berjalan, mengamankan barang bukti keuangan dan rekening bank yang digunakan untuk menerima, menyimpan, menggunakan uang organisasi atau yang didapat atas nama organisasi IJTI, dan hal lain yang dipandang perlu untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan kerjanya. (*)