Tutup
Sulawesi Tengah

Bongkar Empat Kasus Kriminal, Polres Tolitoli Gelar Konferensi Pers

1555
×

Bongkar Empat Kasus Kriminal, Polres Tolitoli Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Untuk kedua kalinya kepolisian Resor (Polres) Tolitoli kembali melakukan konfrensi pers terkait empat kasus kriminal yang diungkapnya sepekan terakhir diantaranya kasus perampokan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian handphone, serta kasus penikaman yang berujung maut.

Dihadapan para awak media cetak maupun elektronik, Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko SIK.MH memperlihatkan sejumlah tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan yang terjadi dan berhasil diungkap diwilayah hukum Polres Tolitoli sepekan terakhir.

Untuk kasus pertama yang dirilis yakni kasus perampokan yang terjadi di Dusun Alisang Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo dimana dalam kasus tersebut, melibatkan empat orang pelaku yang melakukan perampokan terhadap sebuah mobil box milik perusahaan rokok dimana akhirnya pelaku dapat dibekuk usai kendaraannya ditembak oleh personil Polsek Dondo.

Dari empat pelaku yang dibekuk berinisial IW warga Desa Sandana Kecamatan Galang, AMD warga Dusun IV Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, BRH warga Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, serta SB warga Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan, namun untuk tersangka SB dijadikan saksi dikarenakan pada saat terjadinya perampokan yang bersangkutan tidak ikut terlibat perampokan, dikarenakan dalam posisi tidur dikendaraan bahkan yang bersangkutan menyarankan untuk mengembalikan barang hasil rampokan akan tetapi ketiga pelaku tidak mengindahkan sarannya.

Untuk kasus kedua yang dirilis oleh orang pertama di Mapolres Tolitoli, yakni kasus pencurian handphone di sebuah counter di kawasan jalan Moh Hatta, Kelurahan Baru Kecamatan Baolan pada dimana dalam kasus pencurian tersebut pelakunya berinisial SBA yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus pencurian handphone yang terjadi pada 19 Oktober 2018 sekitar pukul 17 modus pelaku dengan bertamu ke Conter handphone dimana sebelumnya antara korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku melakukan aksinya saat korbannya mencharge handphone merek Sony Xperia Z3 sebelum berangkat untuk berolahraga badminton dimana kesempatan tersebut digunakan pelaku langsung mencuri dan menyimpan handphone disaku celana, yang mana selanjutnya pelaku langsung pamit kepada dua penjaga counter Handphone

Keesokan harinya pelaku menuju kediaman rekannya bernama Aco di jalan Samarang Panggesar, Kelurahan Baru dengan maksud untuk menggadaikan handphone hasil curian itu seharga Rp500 ribu dimana uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membeli makanan dan rokok.

Mengetahui handphonenya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tolitoli berdasarkan laporan Polisi nomor LP/283/IX/2018/Sulteng/Res Tolitoli tanggal 24 Oktober 2018.

Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya pelaku dapat ditangkap pada 13 Nopember 2018 lalu dan langsung diterbitkan surat perintah penahanan pada 14 Nopember 2018 dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain merilis kasusperampokan dan pencurian Handphone perwira dua melati dipundaknya itu juga merilis kasus curanmor yang terjadi pada Selasa 11 September 2018 sekira pukul 02.00 wita dimana Tempat Kejadian Perkara dikawasan Lorong Jombang Kampung kuda Kelurahan Baru.

Kronologis bermula saat korbannya saat itu bangun untuk melaksanakan sholat subuh. Saat akan bergegas menuju Masjid, korban tersontak kaget melihat sepeda motor matic honda beat berwarna putih raib dimana korban memarkirkan kendaraannya diteras rumah. Korban lantas menanyakan ke tetangganya, namun tetangganya tersebut tidak melihat sepeda motor korban.

Mengetahui sepda motornya raib korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Tolitoli dan ditindaklanjuti oleh Buser Satreskrim Polres Tolitoli.

Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa diketahui motor curian tersebut dibawa pelaku ke Kabupaten Buol. Buser Satreskrim Polres Tolitoli langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buol dan melakukan penangkapan di Kelurahan Leok Dua Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, terhadap pelaku yang diketahui warga Dusun II Tambakula, Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean.

Dari hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku, bahwa ia bersama rekannya melakukan aksi pencurian sepeda motor dimana saat ini kedua rekannya tersebut masih diburu polisi.

Sementara rilis kasus kriminal keempat, Kapolres Tolitoli yang baru menjabat dua pekan di daerah ini, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan dimana korbannya tewas ditikam oleh rekannya sendiri usai pesta miras jenis Cap Tikus yang terjadi pada Kamis 15 Nopember 2018 sekira pukul 22.00 wita yang terjadi di Dusun I Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara? Kabupaten Tolitoli dengan pelakunya berinisial AMN yang menikam korbannya bernama Kadri Ruhin (37) warga Dusun IV Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.

Kronologis kejadian saat korban bersama pelaku yang diketahui bernama AMN dan rekannya bernama Herdiansyah Ruslan tengah mengkonsumsi Miras jenis Cap Tikus di teras rumah Pelaku. Usai pesta miras berakhir, tiba-tiba korban dengan pelaku bertengkar mulut dan selanjutnya pelaku memukul korban sehingga pelaku dengan korban sama-sama jatuh ke tanah. Saat sedang berduel, saksi pun melerai dan langsung memeluk korban sembari membawa pulang korban, saat posisi berjarak sekitar 30 meter berjalan, tiba-tiba dari belakang pelaku mengejar, saat mengetahui korban diserang korban pun mengamuk dan berusaha melepaskan diri dari saksi, setelah korban terlepas dari saksi, pelaku langsung menyerang kembali korban, dan langsung menikam korban dengan memakai pisau. Setelah selesai menikam korbannya, pelaku langsung melarikan diri ke Mapolsek Tolitoli Utara untuk melapor dan mengamankan diri pada Pukul 22.30 Wita.

“Ketika pelaku yang diketahui AMN berada di Mapolsek Tolut, Anggota lainnya, langsung bergerak menuju TKP untuk memeriksa kondisi korban penikaman tersebut,” tutur Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko kepada awak media. Jumat (16/11/2018).

Lebih Lanjut menurut Hendro, unit identifikasi Satreskrim Polres Tolitoli bersama Polsek Tolut akhirnya melakukan olah TKP. Sementara untuk korban langsung di bawa ke RSU Mokopido Tolitoli dengan menggunakan mobil ambulans milik puskesmas setempat.

“Setelah kami amankan sementara di Mapolsek Tolut, barang bukti dan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, kami bawa ke Polres Tolitoli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tandas Mantan Kasat PJR Dirlantas Polda Sulteng.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….