POSO, KabarSelebes.ID – Satuan Lalulintas Polres Poso berhasil mengamankan seorang pria pembawa narkoba jenis sabu-sabu saat tengah menggelar operasi Zebra Tinombala 2018 di wilayah Kelurahan Moengko Lama, Kecamatan Poso Kota.
Pria yang diamankan itu berinisial R merupakan warga Kabupaten Parigi Moutung.
Penangkapan bermula saat hari pertama pelaksanaan operasi Zebra Tinombala 2018 yang digelar Satlantas Poso jam 16.15 Wita, pada Selasa 30 Oktober 2018.
Kronoligis kejadian bertempat di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Moengko Lama, Kecamatan Poso Kota, saat itu pihak Satlantas Poso tengah fokus menghentikan kendaraan roda dua maupaun roda empat untuk memeriksa kelengkapan surat pengendara.
Saat itu salah seorang pengendara mobil mini bus jenis Kalia R terkesan menghindari aparat yang sedang bertugas di lokasi razia. Awalnya kendaraan tersebut akan melintas dari arah Poso menuju kota Palu, namun karena ada razia tiba tiba R berbalik arah kembali kearah kota Poso.
Melihat gerakan yang mencurigakan, pihak aparat yang bertugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang dikendarai R.
Kepada media, Kaur Bins Ops (KBO) Satlantas Polres Poso IPDA Rusdianto membenarkan penangkapan itu.
Kata Rusdianto, belum sempat kendaraan tersebut meninggalkan lokasi operasi, kendaran berhasil dihadang pihak aparat yang bertugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di kantong sebelah kiri celana R dalam keadaan dilit uang seratus ribu rupiah. Pemilik sabu tersebut akhirnya diamankan oleh pihak aparat dan dibawah ke Mapolres Poso.
“Yang bersangkutan (tersangka) diserahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Poso untuk dilakukan penyelelidikan lebih lanjut,” ungkap Rusdianto ditemui, Jumat 02 November 2018.
Kepada petugas, R mengaku merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong yang sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Morowali menuju Kabupaten Parigi Moutong.
“Profesi R dan babuk lainya saat ini masih dilakukan pendalam oleh Narkoba Polres Poso,” jelasnya.
Sementara terkait apakah yang bersangkutan sebagai pengedar ataupun hanya pengguna (Pemakai) semua tergantung dari hasil penyelidikan dari pihak Sat Narkoba Polres Poso nantinya.
Ditambahkan Rusdianto, penangkapan R dalam pelaksanaan razia kendaraan atas dugaan keterlibataan obat sabu merupakan penangkapan yang ketiga kalinya yang telah dilakukan oleh pihak Sat Lantas Polres Poso saat menggelar razia kendaraan.
“Pada operasi-operasi sebelumnya Satlantas Polres Poso juga pernah menangkap 2 orang terduga pengedar narkoba pada saat digelarnya razia serupa. Dimana kedua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Pendolo dan Desa Tambarana,” pungkasnya.
Operasi zebra Tinombala 2018 yang digelar hingga 12 November 2018 memasuki hari ke 4, data sementara pihak Satlantas Polres Poso telah merazia kurang lebih 40 kendaraan roda dua yang tidak memilki dokumen kendaraan yang lengkap. (RYN.Gode)