KabarSelebes.id – Proses identifikasi korban Lion Air yang jatuh pada Senin, 29 Oktober 2018 belum selesai. Pihak Polri mengakui alami kesulitan karena kondisi jenazah membuat mereka harus sangat berhati-hati.
Kepala RS Polri, Kombes Musyafak, saat konferensi pers di RS Polri Jakarta menjelaskan bagaimana proses identifikasi korban dilakukan sehingga mereka harus bekerja dengan hati-hati. Ada empat proses yang harus dilakukan.
Pertama, penanganan di TKP. Menurut Musyafak, dalam proses ini ada prosedur yang harus dilakukan dengan benar, ada tata caranya. Mulai dari memberi label, mengumpulkan barang bukti properti dan lain lain.
“Kemudian proses kedua adalah postmortem. Proses ini dilakukan oleh dokter forensik, ahli DNA, dan pendukung lain,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu,31 Oktober 2018.
Fase ketiga adalah antemortem. Proses ini dilakukan untuk mendapat data korban, dari pihak keluarga yang merasa kehilangan. Ada form yang harus diisi lengkap agar identitas bisa didapat dengan sangat detil. Lalu proses keempat adalah rekonsiliasi, yaitu mencocokkan postmortem dan antemortem. Bila ada persamaan dengan tanda sekunder seperti tato, tanda lahir, tanda medis atau tanda operasi lainnya, juga properti. Juga ada tanda primer seperti sidik jari, gigi, dan DNA, maka jenazah teridentifikasi.
“Jika sudah teridentikasi, maka jasad akan diserahkan pada pihak keluarga, disertai dengan surat kematian. Bahkan untuk mereka yang tinggal di Jakarta, biasanya juga langsung diantar dengan ambulan ke rumah duka,” ujar Musyafak.
Ia menambahkan, masing-masing proses perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, karena proses ini menyangkut identitas seseorang dan keluarganya. (mus)
Sumber : viva.co.id