Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Aborsi ke Kejari Tolitoli

×

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Aborsi ke Kejari Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Murni, tersangka

TOLITOLI,KabarSelebes-Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli, melakukan pelimpahan tahap dua, perkara tindak pidana aborsi ke Kejaksaan Negeri Tolitoli pada  Rabu 29 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikawasan Jalan Radio Kabinuang, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan pada 9 Juli 2018 lalu.

Pelimpahan tahap dua kasus aborsi ke Kejari Tolitoli didasari atas PB-1137/R.2.12.3/Epp.2/08/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 dimana sebelumnya, berdasarkan LP-A/189/ VII/2018/Sulteng/Res-Tolitoli/teranggal 09 Juli 2018 dengan identitas tersangka bernama Murni (23) warga Dusun Pandangan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Advertising

“Tersangka bernama Murni kami jerat dengan pasal 77A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”ucap Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy melalui rilisnya yang diterima KabarSelebes.Id.

Sebelumnya diberitakan, penemuan penguburan janin berusia tiga bulan di tempat tidak lazim di kawasan Kabinuang, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli pada Senin (9/7) sekira pukul 20.00 wita, membuat warga setempat heboh dengan penemuan tersebut.

Kronologis kejadian berawal saat ibu sang bayi, bernama Murni warga Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol menghadiri pesta di Kelurahan Tuweley, saat sedang dalam perjalanan dengan menggunakan mobil angkutan umum, di tengah perjalanan ibu sang bayi mengalami kesakitan pada bagian perut, sehingga sesampai di Tolitoli yang bersangkutan langsung menuju Rumah Sakit bersalin Budi Harapan Tolitoli dikawasan jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Baru, dan ditangani oleh Dokter kandungan dr. Rosmina S.SpOG.

Dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa yang bersangkutan mengalami pecah ketuban, dan harus di keluarkan sehingga dokter melakukan persalinan dan bayi tersebut dinyatakan meninggal. Disaat sudah dinyatakan meninggal, sang ibu lantas menghubungi rekannya kostnya bernama Putri yang merupakan warga Kelurahan Tuweley untuk membantu menguburkan bayi tersebut.

Selanjutnya Putri meminta bantuan kepada rekan kostnya bernama Dafid untuk menguburkan orok bayi yang masih berusia 90 hari itu dengan cara mencari seorang ustadz dan dikuburkan secara Islami, namun Dafid tidak mendapatkan ustadz dan berinisiatif membawanya dan menguburkan jasad bayi kawasan Kabinuang, Kelurahan Nalu dimana dalam penguburan tersebut, Dafid dibantu oleh rekannya yang berprofesi tukang becak bernama Yodi Sasaka.

“Saat sedang menggali tanah untuk dilakukan penguburan kedua orang suruhan dari putri, langsung dipergoki warga dan mendapatkan bungkusan kain yang menyerupai janin manusia,” ucap Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy kepada KabarSelebes.Id.

Lebih jauh orang nomor satu di Polres Tolitoli itu menambahkan, setelah keduanya dipergoki warga, warga berinisiatif langsung menghubungi polisi. Selang beberapa menit kemudian tim Buser yang dipimpin Kanit Buser Satreskrim Polres Tolitoli, Aiptu Sutiman bersama dirinya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pantauan KabarSelebes.Id dilapangan, polisi langsung melakukan olah TKP dan identifikasi, usai dilakukan olah TKP kedua orang yang menggali tersebut, langsung diamankan polisi bersama barang bukti alat galian, serta jasad bayi yang tersebut selanjutnya dibawa ke RSU Mokopido Tolitoli dan dititipkan sementara diruang jenazah untuk dimakamkan secara Islami.(Moh. Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….