PALU, Kabar Selebes – Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Bupati Sigi Irwan Lapata dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Iskandar Nontji, Selasa (28/8/2018).
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan pabrik pencampuran aspal atau asphalt mixing plant (AMP) dan pabrik pencampuran beton atau cement mixing plant (CMP) di wilayah Kabupaten Sigi.
Bupati Irwan Lapata dan Kadis Iskandar Nontji yang tiba hampir bersamaan di Mapolda Sulteng pada sekira pukul 09.00 Wita itu langsung menjalani pemeriksaan.
Dalam pantauan SultengTerkini.Com, keduanya diperiksa secara terpisah.
Kadis Iskandar Nontji yang mengenakan seragam PNS itu diperiksa di ruang umum, sementara Bupati Irwan Lapata dengan berpakaian baju putih dan celana hitam diperiksa di ruang khusus pemeriksaan.
Keduanya diperiksa sekira sembilan jam dari pukul 09.00 pagi hingga 19.00 malam.
Saat pemeriksaan berlangsung, Bupati dan Kadis PU Sigi itu terlihat ditemani Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sigi, Rusdin dan sejumlah pengacara.
Usai pemeriksaan, baik Kadis Iskandar Nontji maupun Bupati Irwan Lapata enggan berkomentar saat ingin diwawancarai jurnalis.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui Kasubdit Tipikor AKBP Teddy D Salawati, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Teddy mengatakan, Bupati dan Kadis PU Sigi itu diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Bupati Irwan Lapata dan Kadis Iskandar Nontji merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik setelah kasus itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, penyidik hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata mantan Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.
Teddy menegaskan, penyidik serius menangani dan menuntaskan kasus tersebut.
Saking seriusnya, penyidik tipikor Polda Sulteng telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal di Jakarta dalam hal penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, selain Bupati dan Kadis PU Sigi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sigi Anas Yalitoba dan Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup Sigi, Mohamad Afit juga telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Selain kedua nama itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ketua Komisi III DPRD Sigi Abdul Rahman dan mantan Ketua Komisi III DPRD Sigi Torki Ibrahim.
Proses penyelidikan kasus itu hingga naik ke tingkat penyidikan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas AMP di lingkungan pemukiman, sehingga polisi menduga kuat ada kolusi terkait penerbitan izin AMP di Kabupaten Sigi.
Mereka yang terlibat dalam kasus itu dapat dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. (CAL/STC)