DONGGALA, Kabar Selebes – Kalangan penyandang cacat (dissabilitas), kini sudah dapat mengurus dan memiliki Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). Tepatnya di Polres Donggala. Program ini merupakan inovasi dan kreatifitas Satuan Intelkam Polres Donggala dan menjadi proyek pertama di kepolisian.
Ketika peluncuran di Mapolres Donggala, Senin (27/8), Kepala Satuan Intelkam Polres Donggala Iptu Musa S.Sos mengatakan inovasi peningkatan pelayanan ini sudah mendapat peninjauan tim Asrena Mabes Polri.
“Ini menjadi yang pertama di Indonesia. Kita berharap dengan peluncuran pelayanan SKCK bagi kalangan masyarakat berkebutuhan khusus akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” kata Musa saat pemaparan.
Sesuai rencana, nantinya pelayanan ini juga akan dilakukan secara mobile dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas. “Pelayanan ke depan secara mobile sesuai kebutuhan dan dikoordinasikan melalui Bhabinkamtibmas dan permintaan kapolsek,” beber Musa.
Pengurusan SKCK bagi berkebutuhan khusus bisa dilayani dalam dua bahasa braille, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sesuai petunjuk pengisian form atau blangko secara umum
Kapolres Donggala AKBP S Ferdinand Suwarji berharap melalui pelayanan pengurusan SKCK berkebutuhan khusus ini maka akan membantu masyarakat mendapatkan administrasi yang diinginkan.
“Ini merupakan percontohan dan baru ada di Polres Donggala. Kita berharap inovasi ini bisa menjalar ke daerah lain,” kata Kapolres.
Sementara itu, Bupati Donggala Kasman Lassa mengapresiasi terobosan dari Polres Donggala dalam memberikan pelayanan publik.
“Ke depan saya harap ini bisa ditingkatkan lagi untuk pelayanan identitas kependudukan yakni KTP dan Kartu Keluarga,” kata Kasman.
Untuk penyandang dissabilitas di Donggala, kata bupati Donggala dua periode ini, jumlahnya sekitar 9 persen dari sekitar 300-an ribu penduduk Donggala.
Inovasi ini juga mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Langkah Polres Donggala ini telah meningkatkan layanan SKCK bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus.
Polres Donggala khususnya layanan SKCK berinovasi dalam melayani masyarakat dengan kebutuhan khusus dengan menyediakan formulir pendaftaran SKCK dengan huruf braille untuk tuna netra dan panduan video berbahasa isyarat bagi masyarakat yang tuna rungu.
Polres Donggala juga menyediakan layanan SKCK mobile untuk wilayah yang sulit dijangkau oleh Polres Donggala.
Asisten Aswin yang hadir saat peluncuran mengatakan hal ini memang sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain layanan tersebut Polres Donggala juga telah menyediakan fasilitas kursi roda dan ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Ombudsman berharap layanan seperti ini dapat dilaksanakan oleh instansi yang melakukan pelayanan di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap ini menjadi contoh dalam melakukan pelayanan untuk pemerintah daerah dan kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkas Aswin. (ptr)