PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah menetapkan hasil verifikasi faktual kedua terhadap syarat dukungan perbaikan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu 2019. Dari 22 bakal calon yang diverifikasi, satu orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri semua komisioner KPUD Sulteng, Ketua Bawaslu Sulteng , Anggota KPUD Kab/kota se-Sulteng dan Bakal Calon Anggota DPD, di Swissbel Hotel, Kota Palu, Jumat (17/8). Rapat pleno dibuka Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan Rapat Pleno pembacaan Rekapitulasi Hasil Penelitian Verifikasi Faktual kedua syarat dukungan calon anggota DPD. Pembacaan dilakukan secara bergantian oleh komisioner KPUD Sulteng.
Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan, tahapan ini merupakan tahap akhir yang menentukan bagi calon anggota DPD akan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk lanjut menjadi peserta pemilu perseorangan pada Pemilu 2019.
KPU Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu melakukan Pleno pembacaan Rekapitulasi hasil kedua yang telah dilakukan oleh KPU/Kota Se Sulteng, terhadap data dukungan Calon Anggota DPD. Rekap dukungan Bakal Calon Anggota DPD dari Daerah Pemilihan Sulteng meliputi jumlah minimal dukungan yang kurang saat Rekapitulasi Faktual pertama. Jumlah data yang diunggah kedalam Sistem Informasi Peserta Pemilu Perseorangan ( SIPPP), jumlah sebaran kabupaten kota.
Dalam rekapitulasi verifikasi kedua ini setelah dilakukan tahapan sebelumnya yaitu penelitian administrasi hasil perbaikan, Penelitian kegandalan yang terdiri dari ganda identik, ganda potensi, usia, pekerjaan dan ganda eksternal. Selanjutnya penelitian dilakukan terkait dengan data penelitian pada Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir atau DP4.
Setelah pleno rekapitulasi verifikasi kedua ini, selanjutnya KPU Provinsi melakukan pleno penetapan akhir Calon Anggota DPD pada hari itu juga. Setelah dilakukan verifikasi akhir yakni hasil rekapitulasi pertama ditambah dengan Hasil Rekapitulasi kedua maka hasilnya calon akan ditetapkan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.
Pada rapat pleno rekapitulasi akhir ini ditetapkan 21 calon Memenuhi Syarat dan 1 calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dalam Verifikasi akhir ini, selanjutnya akan dilakukan verifikasi syarat berkas calon yang telah diserahkan kepada KPU Provinsi.
“Meskipun telah Memenuhi Syarat minimal dukungan dan sebaran dukungannya. Akan tetapi jika setelah dilakukan verifikasi syarat berkas pencalonan dinyatakan TMS maka calon tersebut tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Artinya bahwa bakal calon DPD wajib memenuhi syarat dukungan dan sebaran juga Memenuhi Syarat Berkas Pencalonannya. Sebagaimana diketahui bahwa Syarat minimal Dukungan Calon Anggota DPD untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah minimal 2000 dan sebaran Kabupaten minimal 7 kabupaten,” kata Sahran Raden. (ptr)
Berikut nama nama penetapan Rekapitulasi hasil akhir Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah yakni ;
1. Adhi Kusuma Wahab 2588 MS
2. Agussalim 2.059 MS
3. Ahmad Syaifullah Malonda, 2721, MS
4. Andi Vivaldy, 2309 MS
5. Arif ST. 2.006 MS
6. Abdurrahman Thaha, 2314 MS
7. Muhammad Dj, Wartabone, 2.727 MS
8. Maziru L. Masri 3.807 MS
9. Muh. Amin Sandilawa 2.162 MS
10. Sahrum B Sahira, 2.395 MS
11. Usman Samudin 2.203 MS
12. Nursalam 2.135 MS
13. Shaleh Muh. Aljufrie 3.456 MS
14. Syahruddin, 2.457 MS
15. I. Gede Yogantara Teguh Ekowijaya, 2143, MS
16. Musdar M Amin, 2.906 MS
17. Heri Sugianto 2198, MS
18. Syamsidi Markus, 2.226 MS
19. Lukky Semen, 2012 MS
20. Yunan Lampasio, 2237 MS
21. Makmun Amir, 2364 MS
22. Gland David Levi Rewa, 1347 TMS.
Komisioner KPUD Sulteng sedang membacakan hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua perbaikan syarat dukungan bakal calon anggota DPD dapil Sulteng. (Foto Patar)