Tutup
Sulawesi Tengah

Astagaaaa! Seorang Ayah Cabuli Putrinya di Banggai

×

Astagaaaa! Seorang Ayah Cabuli Putrinya di Banggai

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Seorang ayah kandung berinisial IKD tega mencabuli dua anak kandungnya selama beberapa bulan terakhir. Pria berumur paruh baya ini adalah warga, Desa Nipa, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, sejak Juni 2017 silam dan bahkan sampai tak ingat lagi sudah berapa kali berbuat asusila terhadap darah dagingnya sendiri.

Advertising

Kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Banggai, setelah ID yang merupakan ibu kandung ke 3 korban pencabulan melapor ke Mapolsek Lamala.

Dipimpin langsung Kapolsek Lamala AKP Maikun bersama anggota, tersangka IKD ditangkap di Desa Bollo saat hendak melarikan diri dengan menyeberang menuju Desa Bakalan Kabupaten Bangkep.

Ketiga korban yang mengalami perlakuan biadab ayah kandung mereka sendiri, sebut saja Melati (8) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Mawar (13) putus sekolah dan Bunga (14) Kelas 9 SMP.

Berdasarkan press release yang digelar Polres Banggai, Selasa (14/8), Kapolres AKBP Moch Sholeh mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka IKD, jika ia melakukan persetubuhan terhadap Melati sebanyak tiga kali, dan Mawar tiga kali. Sedangkan upayanya menyetubuhi Bunga gagal karena berhasil melarikan diri.

Kejadian percabulan pertama dialami Mawar yang pada saat itu tidur bersama kakaknya Melati, Tersangka IKD yang sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) mengendap masuk dan mengangkat korban Mawar masuk ke dalam kamarnya, korban sempat meronta, namun tersangka IKD menarik Mawar dan didorong hingga jatuh terlentang.

Setelah itu tangan kiri IKD menindis gadis mungil tersebut sambil tangan kanan melucuti celananya hingga batas lutut, selanjutnya IKD mengeluarkan kemaluanya dan mencabuli Mawar. Mawar pun sempat berteriak kesakitan dan berusaha merontak namun korban diancam akan dipukul jika melawan.

“Badiam saja, tidak lama. Jangan saya hantam ngana,” ancam IKD seperti ditirukan kapolres.

Karena takut dengan ancaman IKD, akhirnya Mawar memilih pasrah. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya IKD kembali mengancam korban Mawar.

“Jangan kase tau orang , kalau kamu kase tahu saya hantam,” kata IKD kembali mengancam.

Persetubuhan selanjutnya kembali di lakukan IKD terhadap anak kandung lainya yakni Melati dengan cara yang terbilang sama dan dengan ancaman yang sama yaitu akan memukul jika korban berani menolak kemauanya.

Atas perbuatanya tersebut IKD diancam Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (2), Pasal 76 D dan E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya karena dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (vide pasal 81 ayat 6) dan bisa juga dikenai tindakan kebiri kimia (pasal 81 ayat 7). (Emay)

Kapolres Banggai AKBP Moch Soleh memperlihatkan IKD saat jumpa pers di Mapolres Banggai, Selasa (14/8). (Foto Emay)

Silakan komentar Anda Disini….