Tutup
Sulawesi Tengah

Masykur: Tiap Tahun Puluhan Miliar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Bocor

×

Masykur: Tiap Tahun Puluhan Miliar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Bocor

Sebarkan artikel ini
Tangki BBM (Merdeka)

PALU, Kabar Selebes – Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah, Muh. Masykur mensinyalir besarnya kebocoran penerimaan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jika dihitung-hitung nilainya sangat fantastis, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan jumlahnya bisa lebih dari itu, jika konsisten dilakukan penelusuran pada semua sumber dari PBBKB.

Advertising

Masykur menjelaskan sumber kebocoran itu terdapat pada penggunaan BBM Non Subsidi untuk kebutuhan industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, transportasi, dan konstruksi sebagai pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, jelasnya.

“Saya kira ini bukan perkara main-main. Ini persoalan besar yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Sebab ini terkait erat dengan roda pembangunan. Di sini kredibilitas dan akuntabilitas aparat Pemprov dipertaruhkan dalam mengatasi kebocoran penerimaan daerah”.

Betapa tidak, dengan nilai besaran seperti itu ketika tidak dapat dimasukan dalam penerimaan kas daerah maka daerah dan masyarakat Sulteng sangat dirugikan. Karena disaat yang sama tuntutan untuk penyelesaian permasalahan, khususnya infra struktur dan pengentasan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebaliknya kendala kemampuan keuangan sering kali dijadikan alasan klasik, jelas Masykur.

Sehingga, memang tidak bisa tidak, Pemprov dituntut untuk bisa cerdas menggali seluruh potensi pendapatan, termasuk yang bersumber dari sektor pajak sebagai sumber pendapatan utama daerah, sahut Masykur.

Masykur meyakini, kemampuan Pemprov untuk mendapatkan kembali pendapatan daerah ini. Tinggal kuncinya di Gubernur untuk menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kuncinya tegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tutup Masykur.(pre)

Silakan komentar Anda Disini….