DONGGALA, Kabar Selebes – Jajaran Polres Donggala tak henti-hentinya memberantas peredaran minuman keras tradisional.
Seperti yang dilakukan Polsek Banawa, Kamis, 26 Juli 201i, berhasil membongkar empat titik tempat penyulingan cap tikus dengan barang bukti 140 liter cap tikus dan 500 liter saguer (bahan baku cap tikus).
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Banawa Iptu Muh Fadly dengan jajarannya.
Pada lokasi penyulingan milik Jahatu (40) warga Dusun III Desa Watatu sekitar pukul 13.20 wita. Polisi menemukan aktifitas penyulingan yang sedang dimasak dan pemusnahan seperti drum, bambu penyulingan.
Polisi menyita jerigen berisi 35 liter saguer ( bahan baku cap tikus).
Di titik penggerebekan kedua, polsi penyulingan cap tikus dengan pemilik bernama Asman ( 45 ) juga di Desa Watatu, sekitar pukul 14.30 wita. Saat di TKP juga ditemukan berlangsung aktif proses penyulingan. Polisi menyita satu jerigen 35 liter berisi saguer (Bahan baku cap tikus), satu jerigen 35 liter berisi cap tikus hasil penyulingan.
Polisi juga memusnahkan drum dan bambu penyulingan di TKP.
Untuk TKP ketiga polisi kembali membongkar tempat penyulingan cap tikus dengan pemilik Asrak (50) di desa Mbuwu, sekitar pukul 15.30 wita.
Saat tiba di TKP, polisi juga menemukan aktifitas dan proses penyulingan cap tikus. Polisi menyita dua jerigen berisi 35 liter berisi Saguer (Bahan baku cap tikus) dan memusnahkan alat penyulingan satu drum dan bambu penyulingan.
Begitupula di lokasi keempat, polisi menemukan tempat penyulingan cap tikus di Desa Surumana. Di lokasi milik Pakir (50), warga Desa Surumana sekitar pukul 16.30 wita. Kembali polisi menemukan sedang berlangsung aktifitas dan proses penyulingan cap tikus. Polisi menyita enam jerigen 35 liter Saguer (Bahan baku cap tikus) dan kembali memusnahkan alat penyulingan yang sama pada TKP sebelumnya.
Sedangkan di penyulingan cap tikus dengan pemilik Tawakal (47) di Dusun Taipanbali Desa Surumana sekitar pukul 17.30 wita, polisi juga masih dapat menemukan aktifitas dan proses penyulingan. Polisi menyita empat jerigen 35 liter berisi Saguer (Bahan baku cap tikus) dan satu jerigen 35 liter berisi cap tikus. Polisi kembali memusnahkan alat penyulingan di lokasi kelima yang digerebek polisi.
Kabag Ops Polred Donggala AKP Andy Saiful mengatakan razia tempat pembuatan miras cap tikus dimaksudkan sebagai kegiatan imbangan kepolisian di wilayah hukum Polsek Banawa serta menindak lanjuti perintah Kapolres Donggala S Ferdinand Suwarji tentang kgiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke XVIII tahun 2018.
Selain itu, lanjut AKP Andy Saiful, polisi juga memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. (ptr)
Salah satu tempat penyulingan cap tikus yang digerebek Polsek Banawa, Kamis siang, 26 Juli 2018.(Foto Kiriman AKP Andy Saiful)